Biaya Transfer Antarbank Dari Rp6.500 Jadi Rp2.500 Akan Berlaku Desember 2021

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan implementasi penurunan tarif tersebut akan dimulai pada akhir tahun ini.

Lebrina Uneputty
Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:15 WIB
Biaya Transfer Antarbank Dari Rp6.500 Jadi Rp2.500 Akan Berlaku Desember 2021
Ilustrasi transfer uang. (Shutterstock)

SuaraBekaci.id - Tarif biaya transfer antarbank yang semula Rp6.500 akan diturunkan menjadi Rp2500 per transaksi pada Desember 2021 nanti.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan implementasi penurunan tarif tersebut akan dimulai pada akhir tahun ini.

"Ada 22 bank dan mengajak bank dan non bank untuk implementasikan BI-FAST," kata Perry dalam konferensi pers KSSK, Rabu (27/10/2021).

Penurunan biaya transfer antarbank ini merupakan realisasi BI-FAST yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada Desember 2021.

Sebagai salah satu cara untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional secara end to end.

Perry pun berharap penurunan tarif transfer antarbank ini akan makin meningkatkan transaksi masyarakat dan lebih mendorong peningkatan perkembangan digitalisasi ekonomi keuangan secara nasional.

Sekedar informasi, BI Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran bagi pelaku industri, ritel, dan UMKM lewat pembayaran transfer online.

BI Fast akan memfasilitasi pembayaran ritel menggunakan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara tanpa batas waktu atau 24/7.

"BI bersama industri mulai implementasikan bi-fast, yaitu infrastruktur pembayaran ritel, dengan nilai sampai Rp 250 juta dengan terus bekerja 24/7 dan real time dan dengan biaya yang murah 2.500 rupiah ke nasabah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini