Jual Miras Ilegal, Warung Ibu Ini Digerebek, Ada Ratusan Botol di Sela-sela Perabot

Botolnya disembunyikan di sela-sela perabotan warung seperti dispenser dan kaleng-kaleng kue.

Lebrina Uneputty
Kamis, 21 Oktober 2021 | 10:48 WIB
Jual Miras Ilegal, Warung Ibu Ini Digerebek, Ada Ratusan Botol di Sela-sela Perabot
Ilustrasi (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraBekaci.id - Polisi mengamankan ratusan minuman keras dari sebuah warung kelontong milik seorang ibu rumah tangga. Dia dilaporkan menjual miras ilegal berkedok warung.

Miras tersebut tidak dijual secara terang-terangan melainkan terselubung. Botolnya disembunyikan di sela-sela perabotan warung seperti dispenser dan kaleng-kaleng kue.

"Modus yang dilakukannya unik dengan cara menyimpan minuman keras di dalam kaleng-kaleng kue, dispenser, dan ada juga yang disimpan di dalam bungker yang dibuatnya di dalam kamar," demikian jelas Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Maolana, Rabu (20/10/2021).

Ia menuturkan jajarannya bersama Tim Sancang Polres Garut berhasil mengungkap penjualan minuman keras secara ilegal itu berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini sudah resah dengan bebasnya penjualan minuman itu.

Bahkan, kata dia lagi, pembeli minuman keras di warung milik seorang ibu rumah tangga itu tidak hanya kalangan dewasa, melainkan kalangan remaja yang masih di bawah umur.

"Tidak hanya orang dewasa, tapi banyak juga remaja dan anak di bawah umur yang beli, warga sudah resah karena efek minuman keras ini tak jarang membuat penggunanya melakukan pembuatan kriminal," katanya.

Hasil laporan masyarakat itu, kata Maolana, membuat jajarannya bergerak untuk melakukan penggerebekan sebuah warung yang diketahui di dalamnya terdapat ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

Ibu rumah tangga di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat akhirnya diamankan polisi.

"Kami amankan barang bukti minuman keras, dan juga penjualnya," jelas AKP Maolana.

Akibat perbuatannya itu, pemilik warung harus berurusan dengan polisi dan dijerat Pasal 538 KUHP jo Pasal 7 Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini