Megawati Soekarnoputri akan Dilantik Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN Siang Ini

BRIN nantinya berada langsung di bawah tanggung jawab presiden dan menjadi satu-satunya lembaga penelitian otonom.

Lebrina Uneputty
Rabu, 13 Oktober 2021 | 09:59 WIB
Megawati Soekarnoputri akan Dilantik Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN Siang Ini
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. (tangkap layar/ist)

SuaraBekaci.id - Hari ini Rabu (13/10/2021) Megawati Soekarnoputri akan dilantik sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Megawati dijadwalkan akan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini sekira pukul 13:00WIB.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

BRIN nantinya berada langsung di bawah tanggung jawab presiden dan menjadi satu-satunya lembaga penelitian otonom.

Baca Juga:Siang Ini Jokowi akan Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN

Jokowi pun telah melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN.

BRIN juga memiliki Ketua Dewan Pengarah yang dijabat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Tentang BRIN, mengutip Suara.com Kamis 2 September 2021 lalu, Kepala BRIN Laksono Tri Handoko dalam keterangan di Jakarta mengatakan, sebanyak empat LPNK diintegrasikan ke dalam tubuh BRIN.

Empat LPNK yakni LIPI, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Selain itu, sebanyak 44 unit penelitian dan pengembangan dari kementerian/lembaga lain juga dialihkan ke BRIN.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasionasl Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) Pasal 48 ayat (1), untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, maka dibentuk BRIN.

Baca Juga:Sangat Potensial, NU Jatim Usung Gus Yahya sebagai Calon Ketua Umum PBNU 2021-2026

Selanjutnya, BRIN mendapat penambahan pendelegasian kewenangan terkait penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan secara nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN yang belum lama ini dilansir.

Oleh karena itu, menurut Pasal 65 pada Perpres itu, tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian/lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN.

Handoko mengatakan sejalan dengan Perpres itu, maka BRIN harus bisa segera menyesuaikan untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah, meskipun masih diberikan waktu paling lambat pada tahun 2022.

Ia berharap dapat segera mengintegrasikan lembaga riset yang ada di masing-masing kementerian dan lembaga ke dalam BRIN.

Kepala BRIN melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 92 pejabat fungsional di lingkungan BRIN secara hybrid, yaitu para saksi dan rohaniwan serta beberapa perwakilan pejabat yang dilantik hadir secara fisik di Auditorium Lantai 3 Gedung BJ. Habibie di Jakarta, Rabu 1 September 2021 lalu.

Para pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari 58 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dialihkan ke Jabatan Fungsional Ahli Utama dan 34 JPT dialihkan ke Jabatan Fungsional Ahli Madya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini