Megawati Soekarnoputri akan Dilantik Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN Siang Ini

BRIN nantinya berada langsung di bawah tanggung jawab presiden dan menjadi satu-satunya lembaga penelitian otonom.

Lebrina Uneputty
Rabu, 13 Oktober 2021 | 09:59 WIB
Megawati Soekarnoputri akan Dilantik Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN Siang Ini
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. (tangkap layar/ist)

SuaraBekaci.id - Hari ini Rabu (13/10/2021) Megawati Soekarnoputri akan dilantik sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Megawati dijadwalkan akan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini sekira pukul 13:00WIB.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

BRIN nantinya berada langsung di bawah tanggung jawab presiden dan menjadi satu-satunya lembaga penelitian otonom.

Baca Juga:Siang Ini Jokowi akan Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN

Jokowi pun telah melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN.

BRIN juga memiliki Ketua Dewan Pengarah yang dijabat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Tentang BRIN, mengutip Suara.com Kamis 2 September 2021 lalu, Kepala BRIN Laksono Tri Handoko dalam keterangan di Jakarta mengatakan, sebanyak empat LPNK diintegrasikan ke dalam tubuh BRIN.

Empat LPNK yakni LIPI, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Selain itu, sebanyak 44 unit penelitian dan pengembangan dari kementerian/lembaga lain juga dialihkan ke BRIN.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasionasl Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) Pasal 48 ayat (1), untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, maka dibentuk BRIN.

Baca Juga:Sangat Potensial, NU Jatim Usung Gus Yahya sebagai Calon Ketua Umum PBNU 2021-2026

Selanjutnya, BRIN mendapat penambahan pendelegasian kewenangan terkait penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan secara nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN yang belum lama ini dilansir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini