Aturan Umrah Ditetapkan, Penerima Vaksin Sinovac Wajib Suntik Booster

Jenis vaksin yang saat ini digunakan kerajaan ada empat yaitu, Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.

Lebrina Uneputty
Senin, 11 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Aturan Umrah Ditetapkan, Penerima Vaksin Sinovac Wajib Suntik Booster
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umrah dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh/foc.

SuaraBekaci.id - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan umrah haji bagi jemaah. Salah satunya yakni, mereka yang telah menyelesaikan program vaksin dua dosis khususnya Sinovac atau Sinopharm, wajib mendapat tambahan suntik tambahan atau booster.

Melansir Arabnews, Kementrian Kesehatan Arab Saudi mengatakan, hanya jemaah yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19 yang disetujui Arab Saudi.

Sedangkan untuk jenis Sinopharm atau Sinovac, Kementrian Kesehatan Arab Saudi membuka kemungkinan bagi mereka yang telah disuntik tambahan atau booster dari vaksin yang disetujui atau digunakan kerajaan.

Jenis vaksin yang saat ini digunakan kerajaan ada empat yaitu, Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.

Kondisi yang sama berlaku juga bagi jemaah yang ingin mengunjungi Raudah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah.

Aturan baru ini akan mulai berlaku pada pukul 6 pagi pada hari Minggu 10 Oktober, yang disertai komitmen tindakan pencegahan untuk mengekang penyebaran virus.

Mereka yang telah melakukan pemesanan dan memiliki izin untuk melakukan umrah atau mengunjungi dua masjid suci dan belum divaksin ganda, maka wajib divaksin dosis kedua 48 jam sebelum tanggal izin untuk menghindari pembatalan.

Arab Saudi telah menyiapkan beberapa lokasi yang menjadi sentra vaksinasi COVID-19. Lebih dari 43,1 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan di Kerajaan hingga saat ini.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengumumkan Arab Saudi telah membuka kembali ibadah umrah untuk jemaah asal Indonesia.

Hal ini diungkapkan Retno dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri Sabtu 9 Oktober 2021.

Retno mengatakan, dibukanya ibadah Umrah bagi jemaah asal Indonesia itu setelah melalui pembahasan yang cukup lama, baik pada level Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan dan juga Menteri Agama.

Karena dinilai perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia yang semakin baik, maka Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kini memberikan izin untuk jemaah Indonesia melaksanakan Ibadah Umrah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof dr Abdul Kadir memastikan akan menyediakan vaksin booster atau dosis ketiga bagi jemaah haji atau jemaah umrah RI yang akan berangkat ke Arab Saudi.

Hal itu merespon syarat bagi jemaah umrah dari luar Arab Saudi yang telah divaksin Sinovac atau Sinopharm agar mengambil satu dosis booster dari salah satu vaksin yang disetujui Arab Saudi, seperti Pfizer, Astrazeneca, Johnson & Johnson dan Moderna.

"Jadi tentunya bagi mereka-mereka yang calon jemaah haji atau jemaah umrah ini akan mendapat perlakuan khusus, mendapat perlakuan yang beda dengan masyarakat umum," kata Prof Abdul Kadir dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.

"Karena persyaratan yang disyaratkan Saudi Arabia, misalnya, harus tiga kali suntikan, satu kali booster, maka tentunya itu akan kita penuhi sebelum pemberangkatan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini