Aturan Umrah Ditetapkan, Penerima Vaksin Sinovac Wajib Suntik Booster

Jenis vaksin yang saat ini digunakan kerajaan ada empat yaitu, Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.

Lebrina Uneputty
Senin, 11 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Aturan Umrah Ditetapkan, Penerima Vaksin Sinovac Wajib Suntik Booster
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umrah dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh/foc.

SuaraBekaci.id - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan umrah haji bagi jemaah. Salah satunya yakni, mereka yang telah menyelesaikan program vaksin dua dosis khususnya Sinovac atau Sinopharm, wajib mendapat tambahan suntik tambahan atau booster.

Melansir Arabnews, Kementrian Kesehatan Arab Saudi mengatakan, hanya jemaah yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19 yang disetujui Arab Saudi.

Sedangkan untuk jenis Sinopharm atau Sinovac, Kementrian Kesehatan Arab Saudi membuka kemungkinan bagi mereka yang telah disuntik tambahan atau booster dari vaksin yang disetujui atau digunakan kerajaan.

Jenis vaksin yang saat ini digunakan kerajaan ada empat yaitu, Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.

Kondisi yang sama berlaku juga bagi jemaah yang ingin mengunjungi Raudah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah.

Aturan baru ini akan mulai berlaku pada pukul 6 pagi pada hari Minggu 10 Oktober, yang disertai komitmen tindakan pencegahan untuk mengekang penyebaran virus.

Mereka yang telah melakukan pemesanan dan memiliki izin untuk melakukan umrah atau mengunjungi dua masjid suci dan belum divaksin ganda, maka wajib divaksin dosis kedua 48 jam sebelum tanggal izin untuk menghindari pembatalan.

Arab Saudi telah menyiapkan beberapa lokasi yang menjadi sentra vaksinasi COVID-19. Lebih dari 43,1 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan di Kerajaan hingga saat ini.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengumumkan Arab Saudi telah membuka kembali ibadah umrah untuk jemaah asal Indonesia.

Hal ini diungkapkan Retno dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri Sabtu 9 Oktober 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini