Undang-undang Baru, Sembako Kelas Atas akan Dikenakan PPN

Menurut dia keputusan ini diambil setelah pemerintah dan DPR berunding agar Undang-UU HPP tidak menyusahkan masyarakat banyak.

Lebrina Uneputty
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 09:25 WIB
Undang-undang Baru, Sembako Kelas Atas akan Dikenakan PPN
Ilustrasi Beras Merah. (Pixabay)

SuaraBekaci.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako yang sering dibeli kalangan atas atau jetset.

Undang-undang baru PPN sembako kalangan atas ini baru saja disahkan Anggota DPR RI dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan lebih rinci, ada beberapa poin penting terkait pengenaan tarif pajak, salah satunya soal adanya PPN untuk barang kebutuhan pokok (sembako), jasa kesehatan, hingga jasa pendidikan

Untuk pajak sembako misalnya yang menarik kata Sri Mulyani, pemerintah tidak akan mengenakan tarif pajak yang sering dibeli kalangan bawah, namun untuk sembako yang sering dibeli kalangan atas atau jetset akan dikenakan PPN.

Baca Juga:Sri Mulyani Sebut UU HPP Bakal Dongkrak Penerimaan Negara Hingga Rp 130 Triliun

"Sehingga kita harus bedakan, ini yang disebut asas keadilan. Demikian juga jasa kesehatan dan pendidikan, ada yang kebutuhan masyarakat banyak, dan ini tidak dikenakan PPN, dan ada yang very sophisticated dia dikenakan PPN," kata Sri Mulyani dalam konfrensi persnya, ditulis, Jumat (8/10/2021).

Menurut dia keputusan ini diambil setelah pemerintah dan DPR berunding agar Undang-UU HPP tidak menyusahkan masyarakat banyak.

"Masyarakat berpenghasilan menengah kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut. Atau dalam hal ini, seperti kemarin bicara soal sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial, DPR dan pemerintah sepakat mereka tidak dikenakan PPN," katanya.

Oleh karenanya, Sri Mulyani menuturkan, pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan asas keadilan. Sebab kategori sembako tidak hanya satu produk, tapi ada yang untuk masyarakat banyak atau pun sangat mahal.

Baca Juga:Menkeu Sri Mulyani Hanya Beri Waktu Enam Bulan Bagi Program Tax Amnesty Jilid II

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini