Diduga Sengaja Tabrak Santri, Sopir Truk Akhirnya Menyerahkan Diri

Kesengajaan itu terlihat dari hasil pemeriksaan sopir truk dimana tidak ditemukan titik pengereman.

Lebrina Uneputty
Selasa, 21 September 2021 | 10:55 WIB
Diduga Sengaja Tabrak Santri, Sopir Truk Akhirnya Menyerahkan Diri
Tangkapan layar potongan video bocah santri bikin konten hadang truk (ist)

SuaraBekaci.id - Sopir truk penabrak santri 15 tahun hingga tewas akhirnya menyerahkan diri.  Sebagaimana dikutip dari Antara Senin (21/09/2021), sopir truk asal Serang Banten itu diduga sengaja menabrak korban.

Kesengajaan itu terlihat dari hasil pemeriksaan sopir truk dimana tidak ditemukan titik pengereman.

Hal ini dijelaskan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan. Menurut dia, saat kejadian tidak ada yang menghentikan atau mengejar truk yang dia kemudikan. Sehingga dia tetap melanjutkan perjalanan hingga ke kota Serang.

Bahkan sopir baru tahu, kalau dirinya melindas seorang dari remaja yang menghadang truknya di Cianjur, melalui berita di televisi.

Baca Juga:Viral Santri Tewas Tergilas Truk, Pelakunya Menyerahkan Diri ke Polisi

Sehingga yang bersangkutan meminta didampingi pihak perusahaan untuk menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan dan sopir tidak ditahan, setelah memberikan keterangan, namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan," kata Doni.

Namun tidak menutup kemungkinan status sopir truk dinaikkan menjadi tersangka.

Karena, berdasarkan hasil olah tempat kejadian diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak ditemukannya titik pengereman.

"Kita dalami, kemungkinan menjadi tersangka," katanya.

Baca Juga:Ratusan Sopir Truk Demo di Kantor Bupati Banyuwangi, Tuntut Penegakan Batas Muatan

Sementara Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom menambahkan, terduga pelaku murni tidak mengetahui jika korbannya tewas saat melintas di tempat kejadian di Cianjur.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengemudi truk bisa disangkakan pasal 311 KUHP sebagai pengemudi yang bisa membahayakan nyawa orang lain.

"Tapi tuduhan pasal 311 KUHP tidak memenuhi unsur, terduga pelaku harus dilepas karena tidak bersalah, tapi tetap harus didalami," katanya.

Ia menjelaskan sejumlah remaja yang terlibat dalam pembuatan konten berbahaya itu, juga dapat dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 132 karena menyeberang tidak pada tempatnya.

Pihaknya tidak mengesampingkan nilai kemanusiaan dan norma bahwa terduga pembuat konten berbahaya masih di bawah umur.

"Kejadian tersebut secara kasat mata dapat dikenakan pasal 132, dimana mereka berusaha menyeberang tidak pada tempatnya. Namun, ini masih kita dalami juga," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang santri berusia 15 tahun di Cianjur tewas tertabrak dan tergilas truk ketika tengah membuat konten video menghadang truk. Insiden nahas itu sempat terekam kamera dan viral di jejaring media sosial.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di daerah Waungkondang Cianjur pada Jumat (10/9/2021) lalu.

Kini, sopir yang mengendarai truk yang menabrak santri tersebut menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur.

Sopir truk  mengaku baru tahu remaja yang sempat menghadang truknya tewas setelah melihat berita di televisi.

"Sopir yang melindas remaja penghadang truk hingga tewas di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tepatnya di Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, akhirnya menyerahkan diri ke Unit Laka Lantas Polres Cianjur, didampingi pihak perusahaan," ujar Kapolres Doni Hermawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini