Minta Polisi Berantas Pinjol Ilegal, Komisi III DPR: Kerap Lakukan Aksi Teror

Dia berharap jangan sampai ada lagi korban yang melakukan aksi bunuh diri karena terbelit bunga dan ancaman dari pihak pinjol ilegal.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 16:46 WIB
Minta Polisi Berantas Pinjol Ilegal, Komisi III DPR: Kerap Lakukan Aksi Teror
Ilustrasi aplikasi pinjaman online (pinjol).

SuaraBekaci.id - Aparat kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memberantas lembaga pinjaman berbasis online atau pinjol ilegal.

Pemberatasan pinjol ilegal dikarenakan telah meresahkan masyarakat. Diantaranya dengan melakukan aksi teror terhadap kreditur.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi, Sabtu (28/8/2021).

"Pinjaman online yang marak saat ini tentunya ilegal. Polri harus segera mengungkap dan menangkap para pelaku investasi dan karyawan pinjol yang kerap melakukan aksi teror," kata Andi.

Baca Juga:Pegawai Bank Bunuh Diri Terjerat Utang Pinjol, Surat Wasiatnya Beredar, Isinya Nyesek

Andi mengatakan tindakan tegas tersebut perlu dilakukan karena dirinya juga mendapatkan informasi bahwa pinjol merupakan tempat pencucian uang dan dibiayai warga negara asing. Sehingga tidak dibenarkan di negara hukum Indonesia.

Dia menilai kehadiran pinjol ilegal tersebut menggunakan modus beragam dan memanfaatkan perkembangan teknologi dalam melakukan penawaran yang akhirnya berdampak pada ancaman dan bunga yang mencekik kepada para kreditur.

"Secara hukum pinjaman 'online' ilegal telah banyak melakukan pelanggaran hukum, seperti melakukan aksi kejahatan digital, pencurian data pribadi seseorang serta aksi teror terhadap kreditur," ujarnya.

Karena itu dia menilai kepolisian tidak perlu ragu memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat karena sudah banyak bukti hukum yang didapatkan.

Politisi Partai Golkar itu juga meminta aparat kepolisian bersama OJK dapat saling sinergis dalam memberantas kejahatan digital finance yang terjadi marak saat ini.

Baca Juga:Prihatin! 2 Kasus Bunuh Diri di Jatim Diduga Terkait Pinjaman Online

"Maraknya kasus bunuh diri akibat pinjaman online akhir-akhir ini merupakan bukti bahwa dampak yang ditimbulkan dari pinjaman online sangat serius dan sangat berbahaya," katanya.

Dia berharap jangan sampai ada lagi korban yang melakukan aksi bunuh diri karena terbelit bunga dan ancaman dari pihak pinjol ilegal.

Karena itu menurut dia tindakan pinjol ilegal tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus segera diberantas. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini