Minta Polisi Berantas Pinjol Ilegal, Komisi III DPR: Kerap Lakukan Aksi Teror

Dia berharap jangan sampai ada lagi korban yang melakukan aksi bunuh diri karena terbelit bunga dan ancaman dari pihak pinjol ilegal.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 16:46 WIB
Minta Polisi Berantas Pinjol Ilegal, Komisi III DPR: Kerap Lakukan Aksi Teror
Ilustrasi aplikasi pinjaman online (pinjol).

SuaraBekaci.id - Aparat kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memberantas lembaga pinjaman berbasis online atau pinjol ilegal.

Pemberatasan pinjol ilegal dikarenakan telah meresahkan masyarakat. Diantaranya dengan melakukan aksi teror terhadap kreditur.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi, Sabtu (28/8/2021).

"Pinjaman online yang marak saat ini tentunya ilegal. Polri harus segera mengungkap dan menangkap para pelaku investasi dan karyawan pinjol yang kerap melakukan aksi teror," kata Andi.

Baca Juga:Pegawai Bank Bunuh Diri Terjerat Utang Pinjol, Surat Wasiatnya Beredar, Isinya Nyesek

Andi mengatakan tindakan tegas tersebut perlu dilakukan karena dirinya juga mendapatkan informasi bahwa pinjol merupakan tempat pencucian uang dan dibiayai warga negara asing. Sehingga tidak dibenarkan di negara hukum Indonesia.

Dia menilai kehadiran pinjol ilegal tersebut menggunakan modus beragam dan memanfaatkan perkembangan teknologi dalam melakukan penawaran yang akhirnya berdampak pada ancaman dan bunga yang mencekik kepada para kreditur.

"Secara hukum pinjaman 'online' ilegal telah banyak melakukan pelanggaran hukum, seperti melakukan aksi kejahatan digital, pencurian data pribadi seseorang serta aksi teror terhadap kreditur," ujarnya.

Karena itu dia menilai kepolisian tidak perlu ragu memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat karena sudah banyak bukti hukum yang didapatkan.

Politisi Partai Golkar itu juga meminta aparat kepolisian bersama OJK dapat saling sinergis dalam memberantas kejahatan digital finance yang terjadi marak saat ini.

Baca Juga:Prihatin! 2 Kasus Bunuh Diri di Jatim Diduga Terkait Pinjaman Online

"Maraknya kasus bunuh diri akibat pinjaman online akhir-akhir ini merupakan bukti bahwa dampak yang ditimbulkan dari pinjaman online sangat serius dan sangat berbahaya," katanya.

Dia berharap jangan sampai ada lagi korban yang melakukan aksi bunuh diri karena terbelit bunga dan ancaman dari pihak pinjol ilegal.

Karena itu menurut dia tindakan pinjol ilegal tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus segera diberantas. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini