Tersangka Penistaan Agama, Muhammad Kece Punya Backing Pejabat, Katanya Terpercaya, Siapa?

Sebelum ditangkap, dia pernah membuat video yang menunjukkan kepada publik mengenai kedekatannya dengan pejabat.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:20 WIB
Tersangka Penistaan Agama, Muhammad Kece Punya Backing Pejabat, Katanya Terpercaya, Siapa?
Muhammad Kece (YouTube)
Youtuber Muhammad Kece (Youtube via Solopos)
Youtuber Muhammad Kece (Youtube via Solopos)

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Muhammad Kece ditangkap pada Selasa malam, sekira pukul 19.30 WITA.

Diduga Muhammad Kece menghina Nabi Muhammad pengikut jin.

Muhammad Kece disergap di lokasi persembunyiannya di Banjar Untal-untal, Dalung, Kuta Utara, Bali.

Penghina Nabi Muhammad, Muhammad Kece diperkirakan sampai Jakarta sore ini, Rabu (25/8/2021). Setibanya di Jakarta, Muhammad Kece akan digelandang ke Bareskrim Polri.

Baca Juga:Pelaku Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kace Ditangkap, Disergap Sendirian saat di Bali

Terbongkarnya persembunyian Muhammad Kece juga karena postingannya sendiri di YouTube.

Lalu polisi melacak, hingga ketemu persembunyiannya.

“Dia ditangkap di persembunyiannya, dan sekarang sedang dibawa ke Jakarta ke Bareskrim. Kalau tak ada halangan sore ini dia akan tiba di Bareskrim,” kata Rusdi di konferensi pers, di Mabes Polri, Rabu (24/8/2021).

Polisi tahu posisi keberadaan Muhammad Kece berkat salah satu unggahannya.

Polisi lalu melacak di mana dia posting, dan terungkap kalau dia ada di Bali.

Baca Juga:Menistakan Agama Lewat Youtube, Bareskrim Polri Usut Motif Muhammad Kece

“Penangkapan intinya dilakukan di salah satu tempat persembunyiannya. Kami akan terus mendalami siapa saja yang membantunya, ataukah selama ini dia sendiri. Kita akan dalami saat dia tiba di Bareskrim. Dia sendiri ketika ditangkap,” katanya lagi.

Penangkapan Muhammad Kece oleh Polisi sendiri, katanya, dianggap dari bagian upaya serius Polri untuk menindak kegaduhan di Tanah Air, khususnya yang menimpa pada umat muslim.

“Dari alat bukti, penyidik meyakini diduga keras dia dengan sengaja dan tidak sah menyebar info yang dapat memunculkan kebencian dan permusuhan di masyarakat atau SARA. Ini kan diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini