Ustadz Yusuf Mansur: Tangkap dan Tahan Muhammad Kace, Agar Bisa Merenung Kesalahannya

Hal itu berdasarkan obrolannya dengan seorang ahli hukum. Ustadz Yusuf Mansur menilai perbuatan Muhammad Kece masuk kategori penistaan agama.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 24 Agustus 2021 | 08:24 WIB
Ustadz Yusuf Mansur: Tangkap dan Tahan Muhammad Kace, Agar Bisa Merenung Kesalahannya
Youtuber Muhammad Kece (Youtube via Solopos)

SuaraBekaci.id - Ustadz Yusuf Mansur minta polisi tangkap Muhammad Kace, penghina Nabi Muhammad pengikut jin. Selain itu Muhammad Kace harus ditangkap dan dipenjara agar bisa merenungi kesalahannya.

Hal itu berdasarkan obrolannya dengan seorang ahli hukum. Ustadz Yusuf Mansur menilai perbuatan Muhammad Kece masuk kategori penistaan agama.

"Karena saya sih udah nanya ke ahli hukum, bahwa si orang ini udah bisa masuk," kata Ustaz Yusuf Mandur kepada Suara.com, Senin (23/8/2021).

YouTuber Muhammad Kece. [Ist]
YouTuber Muhammad Kece. [Ist]

Karenanya, Ustaz Yusuf Mansur juga minta kepolisian untuk segera menahan Muhammad Kece.

Baca Juga:TOK! Kominfo Blokir Video YouTube Muhammad Kece, Penghina Nabi Muhammad Pengikut Jin

Dikhawatirkan, YouTuber tersebut kabur dan menghilangkan barang bukti.

"Saya berharap dari rekan polisi juga tidak hanya menyidik, tetapi memang harus segera melakukan penahanan," ujar dia.

YouTuber Muhammad Kece
YouTuber Muhammad Kece

Dengan dijebloskan ke penjara, Muhammad Kece diharapkan bisa berkaca bahwa apa yang dilakukan adalah sebuah kesalahan dan melanggar hukum.

"Supaya Pak Kace juga bisa merenung apa yang menjadi salah dan keliru, maupun tidak baik dan buruk nya," kata Ustaz Yusuf Mansur.

Dalam video YouTubenya, Muhammad Kece sebelumnya melakukan kajian mengenai kitab kuning.

Baca Juga:Kominfo Blokir Akses 20 Video Viral Muhammad Kece Dinilai Nodai Agama Islam

Ustaz Yusuf Mansur. [Instagram]
Ustaz Yusuf Mansur. [Instagram]

Dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini