Ustadz Yusuf Mansur: Tangkap dan Tahan Muhammad Kace, Agar Bisa Merenung Kesalahannya

Hal itu berdasarkan obrolannya dengan seorang ahli hukum. Ustadz Yusuf Mansur menilai perbuatan Muhammad Kece masuk kategori penistaan agama.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 24 Agustus 2021 | 08:24 WIB
Ustadz Yusuf Mansur: Tangkap dan Tahan Muhammad Kace, Agar Bisa Merenung Kesalahannya
Youtuber Muhammad Kece (Youtube via Solopos)

SuaraBekaci.id - Ustadz Yusuf Mansur minta polisi tangkap Muhammad Kace, penghina Nabi Muhammad pengikut jin. Selain itu Muhammad Kace harus ditangkap dan dipenjara agar bisa merenungi kesalahannya.

Hal itu berdasarkan obrolannya dengan seorang ahli hukum. Ustadz Yusuf Mansur menilai perbuatan Muhammad Kece masuk kategori penistaan agama.

"Karena saya sih udah nanya ke ahli hukum, bahwa si orang ini udah bisa masuk," kata Ustaz Yusuf Mandur kepada Suara.com, Senin (23/8/2021).

YouTuber Muhammad Kece. [Ist]
YouTuber Muhammad Kece. [Ist]

Karenanya, Ustaz Yusuf Mansur juga minta kepolisian untuk segera menahan Muhammad Kece.

Baca Juga:TOK! Kominfo Blokir Video YouTube Muhammad Kece, Penghina Nabi Muhammad Pengikut Jin

Dikhawatirkan, YouTuber tersebut kabur dan menghilangkan barang bukti.

"Saya berharap dari rekan polisi juga tidak hanya menyidik, tetapi memang harus segera melakukan penahanan," ujar dia.

YouTuber Muhammad Kece
YouTuber Muhammad Kece

Dengan dijebloskan ke penjara, Muhammad Kece diharapkan bisa berkaca bahwa apa yang dilakukan adalah sebuah kesalahan dan melanggar hukum.

"Supaya Pak Kace juga bisa merenung apa yang menjadi salah dan keliru, maupun tidak baik dan buruk nya," kata Ustaz Yusuf Mansur.

Dalam video YouTubenya, Muhammad Kece sebelumnya melakukan kajian mengenai kitab kuning.

Baca Juga:Kominfo Blokir Akses 20 Video Viral Muhammad Kece Dinilai Nodai Agama Islam

Ustaz Yusuf Mansur. [Instagram]
Ustaz Yusuf Mansur. [Instagram]

Dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kace berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan.

Kominfo Blokir Video YouTube Muhammad Kece

Kominfo blokir video YouTube Muhammad Kece. Ada puluhan video yang diblokir karena Muhammad Kece menghina Nabi Muhammad pengikut jin. Ada 1 video dari TikTok.

Tindakan Muhammad Kece ini melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.

Muhammad Kece. [Youtube]
Muhammad Kece. [Youtube]

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah tegas berupa pemutusan akses terhadap 20 video dari akun YouTube Muhammad Kece dan satu video dari platform TikTok.

Hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyebaran konten bermuatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

"Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian atau Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan konten tersebut," tambahnya.

Dedy juga menyebut Muhammad Kece melanggar beberapa peraturan lain seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri (PM) Nomor 5 tahun 2020.

Saat ini, Dedy menyebut patroli siber selama 24/7 dilakukan untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian, baik di ruang fisik maupun ruang digital.

"Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," tutur Dedy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak