MUDAH! Cara Cek NIK KTP via WhatsApp

Bisa lewat WhatsApp. Anda cukup tahu cara cek NIK KTP via WhatsApp.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 13:13 WIB
MUDAH! Cara Cek NIK KTP via WhatsApp
KTP ngakak

SuaraBekaci.id - Cara cek NIK KTP tidak perlu datang ke kantor Dukcapil. Bisa lewat WhatsApp. Anda cukup tahu cara cek NIK KTP via WhatsApp.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Kependudukan (KTP) berfungsi sebagai nomor identitas yang unik bagi setiap warga negara.

Kini cara cek NIK KTP tak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Foto KTP Ariel Noah bikin pangling (Youtube)
Foto KTP Ariel Noah bikin pangling (Youtube)

Cara Cek NIK KTP via WhatsApp

Baca Juga:6 Cara Cek NIK KTP dari Rumah, Cukup Gunakan Handphone

  • Kirim pesan ke nomor 0813-2691-2479 dengan mengirimkan data seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
  • Tunggu beberapa saat sampai ada pesan balasan yang menginfomasikan hasil pengecekan tersebut.
  • Biasanya butuh waktu lebih lama dibandingkan menghubungi call center langsung.

Namun ada juga 5 cara cek NIK KTP cukup dari rumah saja dengan menggunakan gawai seperti dilansir dari website resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

1. Cek Menggunakan Email

Seorang transpuan mengambil E-KTP di Disdukcapil Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (9/8/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Seorang transpuan mengambil E-KTP di Disdukcapil Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (9/8/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
  • Cara cek NIK KTP dengan email terbilang cukup mudah.
  • Cukup kirimkan email ke [email protected].
  • Anda bisa mengirimkan email dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
  • Anda harus menunggu balasan kurang lebih satu kali 24 jam untuk mengetahui hasil pengecekan NIK anda.

2. Cara Cek NIK KTP Melalui Sosial Media

Seorang transpuan melakukan perekaman sidik jari untuk E-KTP di Disdukcapil Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (9/8/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Seorang transpuan melakukan perekaman sidik jari untuk E-KTP di Disdukcapil Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (9/8/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga memberikan layanan cek NIK mandiri melalui Twitter atau Instagram resminya @dukcapilkemendagri.
  • Anda juga bisa mengirimkan pesan dan bertanya langsung terkait kebenaran dari nomor NIK yang anda miliki.
  • Selain Twitter, Dukcapil dapat anda hubungi melalui sosial media lainnya, seperti Facebook.

3. Melalui Pesan Singkat

Potret KTP artis - Nabilla Adelia. (Intagram/nabilabintangadelia)
Potret KTP artis - Nabilla Adelia. (Intagram/nabilabintangadelia)
  • Cara cek NIK dari rumah yang lain adalah dengan mengrimkan pesan singkat atau SMS dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK lalu kirimkan ke nomor Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di 0815-3636-9999.
  • Tunggu beberapa saat sampai SMS Anda dibalas untuk mengetahui hasil pengecekan NIK tersebut.

4. Cara Cek NIK KTP Melalui Situs Kemendagri

Baca Juga:Link Cek NIK KTP Jakarta, Lengkap Cara Cek NIK KTP Online

Potret KTP artis - Hanna Kirana. (Intagram/hannakiranaa23)
Potret KTP artis - Hanna Kirana. (Intagram/hannakiranaa23)
  • Pilihan selanjutnya adalah melalui situs resmi dari Kemendagri.
  • Anda bisa mengunjungi situs dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Kemudian pada beranda situs tersebut, cari menu e-KTP dan isilah NIK yang Anda miliki.
  • Jika nomor KTP tersebut valid, maka Anda akan dirahakan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.

5. Cara Cek NIK KTP melalui Call Center Dukcapil

Foto KTP artis. [Instagram]
Foto KTP artis. [Instagram]
  • Anda bisa menghubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor telpon 1500-537.
  • Apabila ingin mengecek nomor NIK, maka Anda harus menyiapkan data seperti NIK dan nomor KK.
  • Petugas akan meminta Anda membacakan NIK tersebut dan lalu mencocokannya.
  • Apabila tidak valid, maka Anda dapat langsung mengajukan sinkronisasi data tersebut.

(Nadia Lutfiana Mawarni)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak