Cara Daftar Kartu Nikah Digital di simkah.kemenag.go.id

Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:33 WIB
Cara Daftar Kartu Nikah Digital di simkah.kemenag.go.id
Cara daftar kartu nikah digital di situs Kementerian Agama. Hal itu berguna di masa pendemi COVID-19. Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri.

Yaitu tinggal dicek melalui Kartu Nikah Digital tersebut. Biasanya manajemen hotel ataupun tempat berlogo syariah akan mempertanyakan hal seperti ini.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan layanan ini? Setelah akad nikah selesai di KUA atau tempat lain, maka Kartu Nikah Digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail atau aplikasi WhatsApp pasangan suami-istri.

Kartu Nikah Digital ini nantinya juga akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu. Cara daftar Kartu Nikah Digital selengkapnya, simak uraiannya di bawah ini!

Cara Daftar Kartu Nikah Digital

Baca Juga:Susunan Acara Sebelum Akad Nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora

Berikut ini adalah langkah-langkah mendapatkan kartu nikah digital:

  1. Pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/.
  2. Kemudian isi data-data secara lengkap, termasuk juga nomor telepon dan alamat email aktif.
  3. Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah
    Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.

Kartu Nikah Digital tidak hanya akan diberikan kepada pasangan yang baru menikah, melainkan juga pasangan yang sudah lama menikah. Untuk tahapan pengajuan Kartu Nikah
Digital bagi pasangan lama yaitu:

  1. Datang ke KUA tempat menikah
  2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Simkah
  3. Kartu Nikah Digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Pembuatan Kartu Nikah Digital itu gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA. Pasangan pengantin hanya diminta untuk mencetak sendiri kartu tersebut. Biaya nikah di KUA sudah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

(Rishna Maulina Pratama)

Baca Juga:Nyesek! Uang Tabungan Hangus Gegara Kebakaran, Padahal Buat Modal Nikah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini