Untuk jasa percetakan kartu vaksin, pihaknya menarifkan Rp 15 ribu hingga Rp 30 ribu per kartu vaksin Covid 19.
Terpisah, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono membolehkan pencetakan kartu selama orang yang bersangkutan sudah melakukan Vaksinasi Covid 19.
"Sah sah saja, tapi yang penting kalo engga boleh itu yang mencetak dia belum pernah divaksin," jelasnya saat ditemui seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Bekasi, Kamis (12/8/2021).
Tri juga menyebut bahwa kartu vaksin berukuran kecil dapat dengan mudah dibawa dan dikeluarkan jika diperlukan.
Baca Juga:Terungkap 11 Kejahatan Penyebaran Covid-19 Varian Delta di China
"Tapi kalo dalam bentuk kartu, atau dalam bentuk kayak kartu anggota polisi, kartu anggota karang taruna, itu kan lebih menarik," jelasnya.
Kontributor : Imam Faisal