Cara Cek Status BLT BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mematangkan program BSU 2021.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:57 WIB
Cara Cek Status BLT BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id
Dok: BPJS Ketenagakerjaan

SuaraBekaci.id - Cara cek status BLT BPJS Ketenagakerjaan di ditus bpjsketenagakerjaan.go.id. Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 bagi para pekerja atau buruh dengan estimasi calon penerima sebanyak 8 juta pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mematangkan program BSU 2021 karena diharapkan dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dan mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.

Cara mengecek status BLT BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id:

  1. Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU
  3. Masukkan data berupa NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.
  4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan
  5. Setelah itu akan keluar apakah pekerja tersebut lolos verivikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebegai penerima BSU atau tidak.
  6. Berdasarkan jumlah estimasi penerima bantuan sebanyak 8 juta pekerja, anggaran yang dibutuhkan dalam program BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini diperkirakan mencapai Rp8 triliun.
  7. Nantinya pekerja penerima bantuan akan mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta yang akan disalurkan langsung melalui rekening bank penerima bantuan.

Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Gelar Vaksinasi di Kawasan Industri Suryacipta Karawang

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pekerja atau buruh penerima upah
  3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan berada di Zona PPKM IV sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019
  5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
  6. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta property dan real estate
  7. Program BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dijadikan dasar pemberian bantuan subsidi oleh pemerintah. Sebab data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap untuk memenuhi syarat penerima bantuan yang tepat sasaran.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," ujar Ida.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini