Heboh Kabar Warga Bekasi Dirantai saat Mau Sholat Ied, Mereka Dikerangkeng, Cek Faktanya

Kabar itu beredar yang berawal dari muncil narasi yang menyebutkan warga Bekasi, Jawa Barat yang ketahuan akan melakukan sholat Ied ditangkap dan dirantai oleh petugas.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 23 Juli 2021 | 08:06 WIB
Heboh Kabar Warga Bekasi Dirantai saat Mau Sholat Ied, Mereka Dikerangkeng, Cek Faktanya
Fakta warga Bekasi dirantai gegara ingin salat id (ist)

SuaraBekaci.id - Heboh kabar warga Bekasi dirantai saat mau Sholat Ied. Tak hanya itu, warga Bekasi dikerangkeng dan dikurung. Cek fakta berikut ini.

Kabar itu beredar yang berawal dari muncil narasi yang menyebutkan warga Bekasi, Jawa Barat yang ketahuan akan melakukan sholat Ied ditangkap dan dirantai oleh petugas.

Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Amey Firdous dan disebarluaskan melalui pesan berantai jejaring WhatsApp.

Heboh kabar warga Bekasi dirantai karena mau Sholat Ied.
Heboh kabar warga Bekasi dirantai karena mau Sholat Ied.

Selain itu, ada pula video singkat yang memperlihatkan warga mengenakan baju koko sedang dirantai.

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Terawan Jadi Penyelamat Dunia Karena Vaksin Nusantara Disetujui?

Situasi dalam video tersebut tampak begitu kacau.

Berikut narasi yang beredar di media sosial:

"Nasib saudara2 kita di bekasi. Gara2 Mau sholat Ied. Mereka di tangkap di rantai Dan di kerangkeng. Sdh seperti di Uyghur tibet ban burma nih, nih rezim. dholim sedholim2nya ....jangan2 ini test stlh nya bisa2 berlanjut nih kondisi spt ini, .....selamat dtg di uygur".

Lantas, benarkah klaim tersebut?

Penjelasan

Baca Juga:Kabar Campuran Lemon dan Soda Kue Bunuh COVID-19, Cek Fakta Sebenarnya!

Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Suara.com, Jumat (23/7/2021), klaim yang menyebut warga Bekasi dirantai gegara ingin sholat Ied adalah klaim yang salah.

Setelah ditelusuri, ternyata video yang beredar tersebut bukan diambil di Bekasi, melainkan di Malaysia.

Dikutip dari Hmetro.com.my, sebanyak 30 Warga Negara Asing dan seorang wanita diamankan lantaran menggelar kerumunan di Hari Idul Adha di Taman Selayang Utama, Batu Caves, Malaysia.

Dari 30 WNA yang diamankan, empat orang diantaranya memiliki dokumen sah sementara enam orang lainnya memiliki surat izin kerja sementara yang telah habis masa izinnya.

Puluhan WNA yang terjaring tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Selayang untuk diproses lebih lanjut terkait pelanggaran yang telah dilakukan.

Adapan seorang wanita Malaysia yang diamankan di kerumunan tersebut dijatuhi hukuman denda sebesar 4.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 13,7 juta.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut warga Bekasi dirantai gegara ingin salat id adalah klaim yang keliru.

Klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini