Pemberlakukan STRP Masuk Jakarta Diperpanjang Selama PPKM Darurat sampai 25 Juli

Sebab PPKM Darurat Jakarta yang kini menjadi PPKM kriteria level 4.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 21 Juli 2021 | 10:37 WIB
Pemberlakukan STRP Masuk Jakarta Diperpanjang Selama PPKM Darurat sampai 25 Juli
Suasana pos penyekatan PPKM Darurat di Underpass Mampang, Jumat (16/7/2021). (Suara.com/Arga)

SuaraBekaci.id - Pemberlakukan STRP masuk Jakarta diperpanjang selama PPKM darurat sampai 25 Juli 2021. Hal itu dipastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebab PPKM Darurat Jakarta yang kini menjadi PPKM kriteria level 4.

"Tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu.

Sejumlah kendaraan roda dua terpantau melawan arah usai mengetahui adanya pemeriksaan oleh petugas gabungan di Pos Pembatasan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021) ini. (Suara.com/Yosea Arga)
Sejumlah kendaraan roda dua terpantau melawan arah usai mengetahui adanya pemeriksaan oleh petugas gabungan di Pos Pembatasan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021) ini. (Suara.com/Yosea Arga)

Melalui akun instagram pribadinya @arizapatria, dia mengatakan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang memiliki STRP sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis.

Baca Juga:Hindari Pos Penyekatan Lenteng Agung, Sejumlah Pengendara Pilih Lawan Arah

Pembaharuan itu dilakukan menyesuaikan dengan perpanjangan PPKM Darurat di Jakarta yang masuk kriteria level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.

Adapun PPKM Darurat sebelumnya berlangsung 3-20 Juli 2021 dan Pemerintah Pusat memperpanjang lagi hingga dilakukan relaksasi bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus COVID-19 menurun.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta kemudian menambahkan pemohon dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan.

Pemeriksaan oleh petugas gabungan di Pos Pembatasan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021) ini. (Yosea Arga)
Pemeriksaan oleh petugas gabungan di Pos Pembatasan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021) ini. (Yosea Arga)

Cara lainnya, yakni menunjukkan kode bar atau QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya kepada petugas gabungan. Otentikasi perizinan STRP dapat dilakukan petugas gabungan dengan memindai kode bar tersebut.

Pemilik STRP diharapkan tetap membawa sertifikat vaksinasi jika sudah divaksin atau bagi yang belum membawa surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi yang ditandatangani di atas materai.

Baca Juga:Daftar Daerah Terapkan PPKM Darurat di Banten

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan STRP bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Adapun tujuan STRP itu untuk mengendalikan mobilitas penduduk di wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini