Keputusan itu disematkan dalam judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Tidak ada perbedaan signifikan dari PPKM Level 4 ini dibanding dengan Inmendagri yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjanjikan pelonggaran pembatasan jika sampai 25 Juli 2021 kasus pandemi Covid-19 terus menurun.
Daftar Daerah Terapkan PPKM Darurat Level 3-4 di Jawa dan Bali
Baca Juga:Di Pos Penyekatan Lenteng Agung, Petugas Masih Periksa Kelengkapan STRP Pengendara
Daftar daerah terapkan PPKM Darurat level 3-4 di Jawa Bali. PPKM darurat Jawa-Bali diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Dengan catatan, mobilitas warga akan dibuka jika kasus COVID-19 menurun pada 26 Juli 2021.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Berikut daftar daerah terapkan PPKM darurat level 3-4 di Jawa dan Bali.
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Baca Juga:Jokowi Klaim Kasus Covid-19 Turun, Dokter Eva: Karena Tes Berkurang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
Jawa Barat