Daftar Aturan Baru PPKM Darurat Sampai 25 Juli untuk Level 3 dan 4

Instruksi Mendagri itu dikeluarkan setelah Presiden Jokowi umumkan PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 21 Juli 2021 | 09:43 WIB
Daftar Aturan Baru PPKM Darurat Sampai 25 Juli untuk Level 3 dan 4
Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019

SuaraBekaci.id - Pemerintah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 yang intinya membuat aturan baru PPKM darurat, khusus di daerah level 3-4.

Instruksi Mendagri itu dikeluarkan setelah Presiden Jokowi umumkan PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021.

Penetapan level daerah tersebut mengacu pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikut daftar aturan baru PPKM darurat level 3-4:

Baca Juga:Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, Ini Alasannya

  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

Esensial

  1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
  2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
  3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
  4. Perhotelan non penanganan karantina
  5. Industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bukanterkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

Kritikal

  1. Kesehatan;
  2. Keamanan dan ketertiban;
  3. Penanganan bencana;
  4. Energi;
  5. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
  6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
  7. Pupuk dan petrokimia;
  8. Semen dan bahan bangunan;
  9. Obyek vital nasional;
  10. Proyek strategis nasional;
  11. Konstruksi (infrastruktur publik)
  12. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, dr Eva: Rakyat Terhindar Bahaya Covid, Tapi Bisa Terancam Kelaparan

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini