SuaraBekaci.id - PPKM darurat diperpanjang sampai 25 Juli. Hal itu diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Jokowi memutuskan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diperpanjang selama lima hari ke depan.
PPKM Darurat yang sudah berlaku mulai 3 Juli dan berakhir hari ini, Selasa 20 Juli, diperpanjang karena tingkat penularan covid-19 masih tinggi.
Menurut Jokowi, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Alasan Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 6 Hari
Kalau kasus covid-19 mulai terkendali, bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).
Untuk diketahui, pandemi covid-19 telah menginfeksi 2.950.058 orang Indonesia. Kekinian, masih terdapat 550.192 kasus aktif.
Selanjutnya, sebanyak 2.323.666 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 76.200 jiwa meninggal dunia.
Selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali, antara lain:
Baca Juga:STOP PRESS! Presiden Jokowi: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli
- Kota Pontianak
- Kota Singkawang
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
- Berau
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
- Kota Bandar Lampung
- Kota Mataram
- Kota Sorong
- Manokwari
- Kota Bukittinggi
- Kota Padang
- Kota Padang Panjang
- Kota Medan