SuaraBekaci.id - Warga Bekasi gelar penikahan di masa PPKM Darurat Jawa-Bali dibubarkan. Tenda pernikahan dibongkar paksa.
Hal itu terjadi di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Muragembong, Kabupaten Bekasi, Minggu (18/7/2021) kemarin.
Satgas Covid 19 Kecamatan Muaragembong mendapatkan laporan terkait adanya resepsi pernikahan tanpa memikirkan peraturan PPKM Darurat.
Kapolsek Muaragembong Iptu Taufik Hudayat mengatakan polisi membongkar tenda dan mengimbau kepada tamu undangan segera meninggalkan lokasi resepsi pernikahan.
Baca Juga:Viral! Pisang Membusuk Dampak PPKM Darurat, Pedagang di Karawang Menjerit
"Acara resepsi dibubarkan dan tenda tenda resepsi dibongkar serta tamu undangan diberikan himbauan agar segera kembali ke rumah masing-masing," jelas Taufik, Senin (19/7/2021).
Polisi sudah memberitahukan tata cara pelaksanaan pernikahan saat PPKM Darurat.
"Sudah diberitahu untuk melaksanakan acara akad nikah cukup dihadiri oleh 30 orang dari kedua belah pihak tanpa adanya tenda," katanya.
Polisi tidak akan memberi izin kepada warga yang ingin menggelar resepsi pernikahan. Hal ini dilakukan dalam upaya menekan penyebaran Covid 19.
"Kami tidak pernah dan tidak akan memberikan izin kepada warga untuk menggelar resepsi besar-besaran di masa PPKM Darurat, upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Baca Juga:Waduh! APBD Kota Solo Disebut Bisa Jebol Jika PPKM Jawa-Bali Diperpanjang
Kontributor : Imam Faisal