Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi Terancam Kena Pidana

Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali mengatur sejumlah pembatasan aktivitas sosial kemasyarakatan.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 04 Juli 2021 | 15:39 WIB
Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi Terancam Kena Pidana
Warga bandel yang terjaring razia Satgas Covid di hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). [SuaraJatim.id / Achmad Ali]

SuaraBekaci.id - Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi terancam kena pidana. Hal itu disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Pemkab Bekasi menyebut pelanggar yang terbukti secara sengaja tak mematukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 bisa kena pidana.

"Ancaman hukuman ini seperti yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Bekasi 14/2021 tentang PPKM Darurat untuk mengendalikan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi," kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika, dikutip dari Antara, Minggu (4/7/2021).

Dodo menjelaskan pada diktum ketiga poin (l) Instruksi Bupati Bekasi 14/2021 menyebut penerapan sanksi pelanggar PPKM Darurat Kabupaten Bekasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga:Pimpinan DPR Minta Pemerintah Tegas, Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

"Ancamannya hingga pidana badan, kalau wewenang kami ada di peraturan daerah, sementara terkait karantina kesehatan itu domain kepolisian," ujarnya lagi.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly mengatakan, sanksi pidana ditujukan bagi pelanggar PPKM Darurat yang tidak mematuhi kebijakan, setelah melewati sejumlah tahapan pemberian sanksi.

Tahapan tersebut mulai dari sosialisasi dan edukasi, sejumlah teguran lisan dan tertulis, hingga penyegelan dan pemberian sanksi pidana.

"Kami tetap mengedepankan pendekatan secara persuasif sambil melakukan sosialisasi. Semua tindakan diambil secara simpatik dan humanis," katanya lagi.

Baca Juga:PPKM Darurat, Kapolri: Masyarakat Harus Tetap di Rumah

Windhy mengaku sanksi tegas berupa penyegelan dan pidana badan hanya akan diberikan kepada pelanggar yang sudah ditegur hingga beberapa kali baik lisan maupun tulisan, namun tetap membandel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini