SuaraBekaci.id - Suami Nunung bunuh Karmila pakai sabit. Suami Nunung Bacok Karmila 8 kali hingg tewas bersimbah darah.
Kasus pembunuhan suami Nunung ini dilatari motif sakit hati.
Soko, 57, nekat menghabisi nyawa Karmila alias Mila karena sakit hati ajakan kencannya ditolak.
Apalagi saat itu, Soko dalam pengaruh alkohol sehingga gelap mata dan membacok korban hingga delapan kali menggunakan sabit.
Baca Juga:Kenang Masa Lalu, Nunung Akui Pernah Kerja Jadi Penjaga Makam
Karmila dibacok 8 kali hingga kepalanya bolong dan punggung Karmila robek.
Seperti dilansir Solopos.com, penemuan jasad Karmila dimulai dari, Sabtu (26/6/2021) pukul 18.45 WIB. Nunung DP pamit kepada suaminya, Soko, untuk pergi ke rumah orang tuanya di Bangsri RT 001/RW 002 Desa Bangsri, Purwantoro.
Nunung pergi untuk menemani ibunya yang sudah tua dan tinggal seorang diri di Bangsri.
Pukul 20.00 WIB, Nunung sempat menelepon suaminya dan dijawab oleh Soko yang mengaku berada di Terminal Purwantoro.
Setelah itu Nunung tidak berkomunikasi lagi dengan suaminya sampai terungkapnya kasus pembunuhan wanita di Purwantoro, Wonogiri.
Baca Juga:Biayai Banyak Orang, Nunung Srimulat Cerita Soal Tabungan Ludes Hingga Jual Aset
Pada Minggu (27/6/2021) pukul 13.00 WIB, Nunung pulang ke rumahnya di Sigereng, RT 004/RW 006, Kelurahan Tegalrejo, Purwantoro.
Nunung membuka pintu menggunakan kunci yang ia bawa dan langsung masuk ke rumah.
Begitu masuk ia mendapati ceceran darah di lantai.
Kemudian ia menelusuri sampai ke kamar tidurnya dan mendapati kamar itu dalam keadaan berantarakan, kasurnya tersingkap.
Mayat Karmila ditemukan bersimbah darah di dapur rumahnya di Sigereng, RT 004/RW 006 Kelurahan Tegalrejo, Purwantoro, Minggu (27/6/2021) siang. Penemuan mayat Karmila pun membuat geger warga Wonogiri.
Saat ditemukan, jasad Karmila dalam kondisi tengkurap. Setelah jasad dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr Moewardi Solo, akhirnya diketahui jasad itu bukan Soko melainkan Karmila.
Soko kemudian dicurigai sebagai pelaku pembunuhan wanita di Purwantoro, Wonogiri, itu.
Apalagi saat itu keberadaan Soko tidak diketahui.
Soko ditangkap anggota Tim Resmob Polres Wonogiri. Tim awalnya mendapatkan informasi Soko berada di Surabaya, Senin (28/6/2021) pagi.
Setelah itu, Tim Resmob Polres Wonogiri langsung berangkat ke Surabaya dan melakukan peyelidikan bekerja sama dengan Tim Resmob Polrestabes Surabaya.
Tim akhirnya berhasil menangkap Soko di depan Stasiun Gubeng, Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur.
Dari lokasi kejadian polisi menyita barang bukti satu bilah golok, sebilah sabit, sepasang sandal korban.
Kemudian satu anting-anting, satu kalung yang terputus, dan satu HP mereka Haier milik korban yang dibawa kabur pelaku.
Saat interogasi awal, Soko mengakui perbuatannya menghabisi nyawa Karmila. Atas perbuatannya itu, Soko bakal dijerat Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan. Ancamannya hukumannya 15 tahun penjara.