Imparsial Minta Jokowi Pilih Panglima TNI Bebas Pelanggaran HAM, Siapa?

Presiden perlu menghindari pertimbangan-pertimbangan yang bersifat politis dalam pemilihan Panglima TNI

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 23 Juni 2021 | 15:27 WIB
Imparsial Minta Jokowi Pilih Panglima TNI Bebas Pelanggaran HAM, Siapa?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Haul Virtual KH Abdul Wahab Chasbullah [Foto: Antara]

SuaraBekaci.id - Imparsial minta Jokowi pilih Panglima TNI bebas pelanggaran HAM. Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Gufron mengatakan presiden perlu mempertimbangkan rekam jejak, prestasi, serta komitmen terhadap reformasi TNI setiap kandidat.

Presiden perlu menghindari pertimbangan-pertimbangan yang bersifat politis dalam pemilihan Panglima TNI karena akan berdampak pada konsolidasi dan profesionalisme TNI itu sendiri.

"Kami menilai, calon Panglima TNI yang baru juga harus memiliki komitmen terhadap perlindungan dan pemajuan HAM," kata Gufron dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu siang.

Gufron berharap presiden harus memastikan bahwa Panglima TNI yang baru terbebas dari catatan pelanggaran HAM serta tidak punya potensi menghambat proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

Baca Juga:Soal Isu 3 Periode, Pendukung Jokowi Disebut Tak Paham Konstitusi dan Sejarah Reformasi

Komitmen itu di antaranya penyelesaian kasus Trisakti, kasus Semanggi I dan II, kasus penghilangan paksa 1997-1998, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dan beberapa kasus lainnya.

"Presiden perlu mendengarkan masukan dari Komnas HAM dan masyarakat sipil terkait rekam jejak HAM calon Panglima TNI," harap Gufron.

Gufron mengakui, meski proses pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden, namun Presiden tetap perlu mencermati serta mempertimbangkan berbagai pandangan dan saran yang berkembang di publik.

Pemilihan Panglima TNI tidak hanya berimplikasi kepada dinamika internal TNI, namun juga kepentingan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, penting bagi presiden untuk mendengarkan, mencermati, dan mempertimbangkan pandangan dan aspirasi masyarakat.

Selain itu kata Gufron, pergantian Panglima TNI tentu juga akan sangat berdampak pada pembangunan kekuatan dan soliditas di dalam tubuh organisasi TNI itu sendiri. Proses pergantian Panglima TNI sekiranya juga tetap perlu mempertimbangkan pola rotasi antarmatra (darat, laut, udara) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (4) UU TNI yang menyatakan bahwa jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Baca Juga:Polarisasi Jadi Alasan Jokowi-Prabowo 2024, Analis: Membunuh Kompetisi

Penerapan pola rotasi akan menumbuhkan rasa kesetaraan antarmatra dan berdampak positif pada penguatan soliditas TNI. Pola rotasi jabatan Panglima TNI yang telah dimulai sejak awal Reformasi ini tentu perlu untuk dipertahanankan, apalagi hal tersebut juga telah diamanatkan dalam UU TNI.

Gufron menilai proses pergantian panglima TNI juga semestinya dapat digunakan sebagai momentum untuk mendorong kembali agenda reformasi TNI yang saat ini stagnan.

Kandidat Panglima TNI yang dipilih oleh presiden diharapkan tidak hanya mampu mendorong arah pembangunan TNI yang semakin kuat dan profesional, tetapi juga memiliki komitmen untuk menjalankan agenda reformasi TNI yang belum dijalankan.

Proses reformasi TNI yang telah dimulai sejak 1998 hingga kini memang telah menghasilkan sejumlah capaian positif, seperti pencabutan dwi-fungsi ABRI, larangan bagi TNI untuk berpolitik dan berbisnis, dan lain sebagainya. Namun demikian, proses tersebut masih jauh dari selesai dan masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah yang penting, seperti reformasi sistem peradilan militer, penghapusan komando teritorial dan lain-lain.

Wacana pergantian Panglima TNI mulai ramai diperbincangkan di publik seiring dengan usia Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada bulan November tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.” Dengan demikian, Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan perlu segera mempersiapkan calon Panglima TNI yang baru. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini