SuaraBekaci.id - Garuda Indonesia dilarang terbang ke Hong Kong karena bawa penumpang positif COVID-19. Hal itu dilaporkan Otoritas kesehatan Hong Kong.
Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA876 yang terbang dari Jakarta ke Hong Kong memiliki empat penumpang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dilansir dari kantor berita pemerintah Hong Kong, news.gov.hk, penerbangan tersebut terjadi pada 20 Juni 2021 lalu.
Keempat penumpang yang diketahui positif berdasarkan hasil tes PCR pada saat kedatangan di bandara Hong Kong.
Baca Juga:7 Potret Kate Yeung: Artis Hong Kong Hidup Susah Gegara Pandemi, Kini Jadi Satpam
“Oleh karena itu, Departemen Kesehatan Hong Kong melarang pendaratan penumpang dari Jakarta yang dioperasikan Garuda Indonesia ke Hong Kong mulai hari ini hingga 5 Juli,” tulis salah satu statement news.gov.hk, Selasa hari ini.
Situs tersebut mengatakan keempat orang tersebut merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Hong Kong melaporkan terdapat 24 kasus positif dalam 14 hari terakhir. Seluruh kasus tersebut merupakan kasus impor dari luar negeri, termasuk dari Indonesia.
Berdasarkan catatan, hingga hari ini Hong Kong melaporkan total kasus konfirmasi positif sebanyak 11.897 dengan 210 kasus kematian.
Baca Juga:Seekor Babi Hutan Terobos Masuk Kereta Bawah Tanah, Bikin Heboh Penumpang