SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupatan Bekasi kembali menerapkan PPKM Mikro atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro. PPKM Mikro Bekasi dilakukan hingga dua minggu ke depan mulai 15-28 Juni 2021.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan penerapan PPKM skala mikro ini atas instruksi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) serta Kementerian Dalam Negeri.
"Pemberlakuan ini menyusul lonjakan kasus COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir ini atau setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," kata Eka di Cikarang, Jumat siang.
Dia mengaku telah menginstruksikan segenap jajaran perangkat daerah untuk bergotong royong menanggulangi pandemi COVID-19, tidak hanya Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Kepolisian dan TNI saja.
Baca Juga:COVID-19 Menggila! Jokowi Didesak Terapkan PSBB se-Jawa, Bali Ikut?
"Kemarin sudah kita rapatkan bersama Forkopimda dan dinas terkait menyangkut perkembangan penanganan COVID-19," katanya.
Mengacu hasil rapat tersebut, kata dia, seluruh organisasi perangkat daerah sesuai porsinya memiliki peran dalam upaya bersama penanggulangan pandemi ini.
"Semua harus terlibat, jangan hanya satgas saja atau aparatur desa, kelurahan, kecamatan, Satpol PP dan Dinkes saja. Tapi semua bersama-sama," ungkapnya.
Eka menegaskan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan (prokes) harus kembali digiatkan. Selain itu juga, sanksi sangat penting diterapkan kepada oknum-oknum yang melanggar prokes.
"Pemda, Kepolisian dan TNI akan melakukan pemberlakuan pengetatan dan displin prokes selama dua minggu ke depan," kata Eka.
Baca Juga:PPKM Mikro Tak Ampuh Atasi Corona, 5 Organisasi Profesi Kedokteran Desak PSBB Ketat
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan penerapan PPKM skala mikro kali ini fokus utamanya pengetatan disiplin protokol kesehatan di masyarakat sebab kenaikan kasus ini karena masyarakat sudah mulai abai dalam penerapan prokes.
"Untuk aturan-aturan seperti jam operasional usaha, pasar dan sebagainya mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri," katanya.(KR-PRA).
Lebih parah dari 2020
atgas Covid-19 menyatakan, lonjakan kasus positif virus corona usai libur Lebaran 2021 ini sudah mencapai 112 persen, hanya dalam waktu satu bulan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, angka ini naik signifikan dibanding dampak tahun 2020 lalu pada minggu keempat yang mencapai 93,11 persen.
"Kenaikan signifikan tahun ini, terjadi karena kenaikan minggu keempat sangat signifikan. Dalam satu minggu saja, terjadi kenaikan hampir dua kali lipat. Hal ini menyebabkan perbedaan signifikan dari minggu sebelumnya," kata Wiku.
Ia mencontohkan, lonjakan kasus di Jawa Tengah dengan angka kenaikan tertinggi usai Idul Fitri, baik di tahun 2020 mencapai 758 persen dan tahun 2021 mencapai 281,59 persen.
"Hal ini dapat terjadi karena pada tahun lalu, Indonesia masih berada pada tahap awal penanganan pandemi. Kita masih menyesuaikan diri terhadap situasi, dalam melakukan penanganan COVID-19 yang tentunya masih serba terbatas dan memicu kenaikan ke lebih tinggi," ucapnya.
Dia menyebut tahun ini beberapa kabupaten/kota tertentu mengalami lonjakan dalam rentang waktu singkat, seperti di Bangkalan, Kudus, Pati, Jepara, Bandung dan Kota Cimahi.
Kata Wiku, hal ini menandakan bahwa dalam melihat situasi tidak hanya cukup menilai di tingkat provinsi saja.
"Jika terdapat kabupaten/kota yang menunjukkan tingkat kenaikan signifikan harus segera ditangani agar tetap terkendali, sehingga tidak meningkatkan kasus di tingkat provinsi, hingga tingkat nasional," ucap Wiku.
Wiku meminta pemerintah daerah bersama satgas covid-19 setempat untuk segera melakukan penguatan 3T; testing, tracing, dan treatment terhadap warganya dalam beberapa pekan ke depan usai lebaran.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Satgas Covid-19 di lingkungan terkecil bisa menerapkan micro lockdown dengan menutup satu kawasan kecil di tingkat RT/RW jika terdapat minimal lima orang positif Covid-19.