SuaraBekaci.id - Kuburan Cikadut atau TPU Cikadut dibongkar paksa keluarga karena rumah sakit salah vonis jasad COVID-19. Jasad yang dimakamkan tidak positif COVID-19.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna pun ikut kesal. Ema mengatakan, seharusnya setiap rumah sakit (RS) memiliki data valid dalam mengidentifikasi status jenazah yang meninggal karena Covid-19.
"Kita sudah menetapkan lokasi pemakaman khusus jenazah Covid-19 di TPU Cikadut. Tapi kalau tidak Covid-19, ya jangan divonis Covid-19. Ini makanya rumah sakit harus benar-benar valid saat RS memvonis ini," kata Ema, Selasa siang.
Hal tersebut bisa menjadi polemik di masyarakat. Jangan sampai ada jenazah yang tidak terkonfirmasi Covid-19 tetapi divonis dengan status Covid-19.
Baca Juga:Ratusan Makam di TPU Cikadut Dibongkar karena Bukan COVID-19, Satgas: RS Harus Valid
"Setahu saya Dinas Kesehatan sudah rapat dengan seluruh pimpinan RS, dan ini harus benar-benar valid, jangan sampai karena di Bandung kan lahannya masih luas," kata Ema.
Berdasarkan catatan pengelola TPU Cikadut, sejak Januari 2021 ada sebanyak 998 jenazah yang dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19. Dari total tersebut, 796 di antaranya merupakan jenazah yang dipastikan terkonfirmasi Covid-19.
Sementara sisanya merupakan jenazah suspek Covid-19 dan probable Covid-19. Selain itu, menurutnya, TPU Cikadut pun hanya diperuntukan untuk jenazah Covid-19 asal Kota Bandung.
Untuk itu, ia mengaku akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah lain karena ada jenazah dari wilayah lain yang juga dimakamkan di TPU Cikadut.
"Jadi kalau logika dan pemahaman saya lokasi pemakaman Covid-19 itu seluruh kabupaten dan kota punya masing-masing," katanya.
Baca Juga:Pasien COVID-19 Meninggal Bertambah, Penggali Kubur TPU Cikadut Kewalahan