Usai Bongkar Suap AKP Stepanus Robin Patujju, Novel Baswedan Merasa Disingkirkan Lewat TWK

Novel menyatakan, dirinya tambah prihatin karena orang-orang yang membongkar praktik tersebut justru diupayakan untuk disingkirkan.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 03 Juni 2021 | 09:34 WIB
Usai Bongkar Suap AKP Stepanus Robin Patujju, Novel Baswedan Merasa Disingkirkan Lewat TWK
Penyidik senior KPK Novel Baswedan Dkk kembali sambingi Komnas HAM. (Suara.com/Yaumal)

SuaraBekaci.id - Novel Baswedan mengaku prihatin karena adanya pihak yang "main kasus" di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Novel Baswedan sambil menautkan berita yang berisi tentang penetapan oknum internal KPK, AKP Stepanus Robin Patujju sebagai tersangka penerima suap.

"Prihatin, dan sedih adanya org yg berani “main kasus” di KPK," cuit Novel Baswedan melalui akun twitternya, Kamis (6/3/2021).

Novel menyatakan, dirinya tambah prihatin karena orang-orang yang membongkar praktik tersebut justru diupayakan untuk disingkirkan.

Penyingkiran tersebut, menurut Novel, dilakukan dengan menggunakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga:Dewi Sindir Keras Novel: Jangan Mau Terkecoh Sama Manusia Picik Ini

"Lebih prihatin lagi karena Pak A. Damanik, Rizka, Yudi dan saya yang ungkap kasus ini justru diupayakan untuk disingkirkan dengan alat TWK," katanya.

Cuitan Novel Baswedan.[Twitter]
Cuitan Novel Baswedan.[Twitter]

"Harapan memberantas korupsi mau dimatikan?," demikian cuitan Novel Baswedan.

Sebelumnya, penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dipecat sebagai pegawai KPK. Keputusan pemecatan Robin diambil dalam sidang yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (31/5/2021).

Dewas KPK menyatakan AKP Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai insan lembaga antikorupsi. 

"Menyatakan terperiksa  bersalah, karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal Insan KPK, sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat 2 huruf A, B  dan C Undang-undang Dewas nomor 2  tahun 2020, tentang penindakan Kode etik dan Pedoman Perilaku," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusannya, Senin (31/5/2021). 

Baca Juga:Komnas HAM Berharap Semua Pegawai KPK Hadir Diperiksa soal TWK, Termasuk Firli Bahuri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini