Usai Bongkar Suap AKP Stepanus Robin Patujju, Novel Baswedan Merasa Disingkirkan Lewat TWK

Novel menyatakan, dirinya tambah prihatin karena orang-orang yang membongkar praktik tersebut justru diupayakan untuk disingkirkan.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 03 Juni 2021 | 09:34 WIB
Usai Bongkar Suap AKP Stepanus Robin Patujju, Novel Baswedan Merasa Disingkirkan Lewat TWK
Penyidik senior KPK Novel Baswedan Dkk kembali sambingi Komnas HAM. (Suara.com/Yaumal)

SuaraBekaci.id - Novel Baswedan mengaku prihatin karena adanya pihak yang "main kasus" di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Novel Baswedan sambil menautkan berita yang berisi tentang penetapan oknum internal KPK, AKP Stepanus Robin Patujju sebagai tersangka penerima suap.

"Prihatin, dan sedih adanya org yg berani “main kasus” di KPK," cuit Novel Baswedan melalui akun twitternya, Kamis (6/3/2021).

Novel menyatakan, dirinya tambah prihatin karena orang-orang yang membongkar praktik tersebut justru diupayakan untuk disingkirkan.

Penyingkiran tersebut, menurut Novel, dilakukan dengan menggunakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga:Dewi Sindir Keras Novel: Jangan Mau Terkecoh Sama Manusia Picik Ini

"Lebih prihatin lagi karena Pak A. Damanik, Rizka, Yudi dan saya yang ungkap kasus ini justru diupayakan untuk disingkirkan dengan alat TWK," katanya.

Cuitan Novel Baswedan.[Twitter]
Cuitan Novel Baswedan.[Twitter]

"Harapan memberantas korupsi mau dimatikan?," demikian cuitan Novel Baswedan.

Sebelumnya, penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dipecat sebagai pegawai KPK. Keputusan pemecatan Robin diambil dalam sidang yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (31/5/2021).

Dewas KPK menyatakan AKP Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai insan lembaga antikorupsi. 

"Menyatakan terperiksa  bersalah, karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal Insan KPK, sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat 2 huruf A, B  dan C Undang-undang Dewas nomor 2  tahun 2020, tentang penindakan Kode etik dan Pedoman Perilaku," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusannya, Senin (31/5/2021). 

Baca Juga:Komnas HAM Berharap Semua Pegawai KPK Hadir Diperiksa soal TWK, Termasuk Firli Bahuri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini