SuaraBekaci.id - Pria yang viral karena trik gandakan uang di Bekasi, Herman atau Ustadz Gondrong telah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Dia dipulangkan ke rumahnya kemarin malam, Senin (31/5/2021).
Kuasa Humum Ustadz Gondrong Ferdinand Montororing mengatakan, pihaknya belum mengetahui alasan Ustadz Gondrong dipulangkan ke rumahnya.
Karena, kata dia, tidak ada surat yang menunjukkan pembebasan mampun penangguhan penahanan Ustadz Gondrong.
"Saya belum lihat satu lembar pun belum ada dokumen," katanya kepada SuaraBekaci.id, Selasa (1/6/2021).
Baca Juga:Ustadz Gondrong Dipulangkan ke Rumahnya di Bekasi
Dia mengaku hendak mendatangi Polsek Babelan untuk mengklarifikasi perihal dipulangkannya Ustadz Herman.
"Jadi saya berencana mau ke polsek untuk klarifikasi supaya langkah hukum saya juga tepat sasaran lah, kira-kira begitu," ujarnya.
Kendati demikian dia memastikan bahwa Ustaz Gondrong telah dipulangkan.
"Tapi yang pasti dia sudah pulang," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan belum merespon ketika dikonfirmasi mengenai kabar tersebut.
Baca Juga:Ustadz Gondrong Ditangkap, Kini Muncul Ustadz Bersarung Gandakan Uang
Sebelumnya, Ustadz Gondrong melalui Ferdinand Montororing mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang atas kasus Ustadz Gondrong dengan termohon Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan.
Ustadz Gondrong ditangkap polisi setelah videonya melakukan trik penggandaan uang viral di media sosial. Dia disangka melakukan pelanggaran undang-undang perlindungan anak.