SuaraBekaci.id - Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, H, ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menembak warga Sepulu, Kabupaten Bangkalan, pada bulan Maret 2021.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan polisi sudah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka sebelum H.
"Sebelum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H, polisi sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka," katanya, Jumat (21/5/2021).
Gatot menjelaskan bahwa tersangka H merupakan eksekutor penembakan terhadap L. Namun, pihaknya masih mendalami perihal kepemilikan senjata api yang dipakai H.
Baca Juga:Residivis Begal Tusuk Tetangga Kontrakan, Tak Terima Ditegur Soal Parkir
Dia menerangkan, peristiwa tersebut terjadi ketika ketiga tersangka mendatangi korban di rumahnya, Sepulu. Mereka kemudian menanyakan soal sepeda motor hilang yang diduga dicuri oleh korban.
"Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor," katanya.
Tersangka kemudian meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik salah seorang tersangka. Akan tetapi, korban membantah tudingan itu.
Kemudian, terjadilah cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas. Senjata api yang digunakan adalah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38.
"Motifnya ini sakit hati," kata Gatot.
Baca Juga:Anggota DPRD Tembak Mati Warga Bangkalan, Polisi: Motifnya Sakit Hati
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal di Sepulu, Bangkalan, Minggu (28/3/2021) dini hari.
Di lokasi ditemukan korban L dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tembak di dekat ketiak bagian kanan.
Gatot menyatakan, tersangka S dan M telah ditahan.Sementara, H belum ditahan karena masih mengumpulkan bukti-bukti.(Antara)