Seluruh Tempat Wisata dan Hiburan di Karawang Ditutup Hingga 30 Mei

"Akan ada sanksi tegas bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan yang tetap buka," kata Yudi.

Erick Tanjung
Rabu, 19 Mei 2021 | 02:35 WIB
Seluruh Tempat Wisata dan Hiburan di Karawang Ditutup Hingga 30 Mei
Salah satu objek wisata di sekitar Desa Medalsari, Kecamatan Pangkalan, Karawang, Jabar. (ANTARA/Ali Khumaini/Dok)

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menutup seluruh tempat wisata dan tempat hiburan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan seluruh tempat wisata ditutup selama 14 hari hingga akhir Mei 2021. Pengelola tempat wisata yang tetap buka akan dikenai sanksi dari Satgas Penanganan Covid-19.

Penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 556/2779-Disparbud tertanggal 17 Mei 2021. Dalam Surat Edaran Bupati Karawang itu disebutkan kalau pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan itu harus menutup sementara usahanya, 17-30 Mei 2021.

Isi Surat Edaran Bupati Karawang itu juga melarang kegiatan car free day.

Baca Juga:Ridwan Kamil Pastikan Masyarakat Jawa Barat Selalu Bersama Rakyat Palestina

"Akan ada sanksi tegas bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan yang tetap buka," kata Yudi kepada Antara, Selasa (18/5/2021).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana mengatakan sanksi bagi pelaku usaha tempat wisata dan tempat hiburan itu bisa sampai penutupan izin.

Ia menyebutkan kalau penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan itu dilakukan dalam penanganan penyebaran Covid-19, termasuk untuk mencegah kerumunan yang bisa memicu penularan Covid-19 di Karawang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini