SuaraBekaci.id - Seorang pria asal Magelang dipaksa putar balik oleh petugas kepolisian. Hal ini terjadi di pos penyekatan Tol Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (6/5/2021).
Warga yang mengaku bernama Fajar (36) itu mengaku tinggal di Grand Wisata. Kedatangannya ke Kota Bekasi hanya untuk membeli barang elektronik di sebuah tempat perbelanjaan.
"Dari BCP (Bekasi Cyber Park) mas habis beli laptop mau pulang ke Tambun," jelasnya kepada awak media, Kamis (6/5/2021).
"Tambun Bekasi, ini Bekasi," tegasnya.
Baca Juga:Cegah Mudik, 129 Kendaraan Diputar Balik di Jalur Puncak Bogor
Namun demikian, saat dipintai surat domisili oleh pihak kepolisian, dirinya tidak bisa menunjukan surat domisili yang polisi minta.
Di dalam kendaraan mini bus berawalan nomor polisi AA itu, juga terdapat seorang pemudi dan satu orang penumpang.
"(saya) Suruh puter balik, tapi yang lainnya enggak, (apa) karena plat AA? Karena KTP saya juga AA Magelang?" katanya.
Fajar mengaku tidak merasa terganggu dengan penyekatan mudik yang dilakukan pihak kepolisian.
"Sebenarnya tidak merasa terganggu, tapi kan ini Bekasi ke Bekasi, saya juga mendukung program itu (penyekatan mudik), cuma kan saya dari Bekasi ke Bekasi," tegasnya.
Baca Juga:Penyekatan Mudik, Tidak Ada Travel Gelap yang Melintas di GT Bekasi Barat
Sebelumnya Fajar sempat menantang petugas kepolisian untuk menyambangi rumahnya yang ada di Grand Wisata, setelah tidak dapat menunjukan surat domisili kepada petugas.
"Kalau bapak enggak percaya, bapak ikut aja sekarang ke rumah saya!" tantang Fajar kepada petugas Kepolisian.
"Ya sudah tunggu saya lepas tugas, sekarang bapak ke pinggir, tunggu saya lepas tugas," jawab petugas kepolisian.
Akhirnya polisi membiarkan Fajar untuk melanjutkan perjalanan dengan memfoto Fajar dan kendaraan yang dia tumpangi.
Kontributor : Imam Faisal