Muannas Alaidid: Label Teroris untuk KKB Bukan Karena Kebencian

"Label teroris KKB bukan karena kebencian," kata Muannas Alaidid.

Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 02 Mei 2021 | 03:37 WIB
Muannas Alaidid: Label Teroris untuk KKB Bukan Karena Kebencian
Politikus PSI Muannas Alaidid (tengah). [Herwanto/Suara.com]

SuaraBekaci.id - Politikus PSI Muannas Alaidid menyebut bahwa label teroris untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) disematkan bukan karena kebencian.

Muannas Alaidid menyampaikan hal tersebut melalui akun twitternya muannas_alaidid, Minggu (2/5/2021) sambil menyematkan sebuah video.

Pada video tersebut nampak seorang pria sedang duduk dan dikelilingi sekelompok orang. Pria itu kemudian menjadi bulan-bulanan sekelompok orang dalam video itu.

Dia tidak melakukan perlawanan kepada sekelompok orang tersebut. Pria itu pun ditendang beberapa kali hingga jatuh terkapar.

Baca Juga:Natalius Pigai: Sah Orang Kristen Teroris, Tanda Indonesia Bubar

Pada video itu, Muannas menyatakan, slogan kita NKRI jagnan cuma slogan namun negara harus hadir melindungi warganya dari aksi kekerasan.

Cuitan Muannas Alaidid soal KKB.[Twitter/@muannas_alaidid]
Cuitan Muannas Alaidid soal KKB.[Twitter/@muannas_alaidid]

"Bebas dari rasa takut bahkan pembunuhan ini sejatinya HAM, Hak hidup yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, bukan tafsir sepihak LSM sok humanis itu," demikian cuitan Muannas Alaidid.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, organisasi atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.

Mahfud menyampaikan sikap pemerintah itu saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 29 April 2021.

Sikap ini disampaikan pemerintah, terkait meningkatnya peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.

Baca Juga:KKB Papua Dicap Teroris, DPR: Ada Konsekuensi Hukum dan Politik

Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini