KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jabar Dapil Bekasi-Depok Sampai 4 Mei 2021

Keduanya ditahan atas dugaan suap dalam proses pengurusan bantuan provinsi banprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017-2019.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 16 April 2021 | 10:13 WIB
KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jabar Dapil Bekasi-Depok Sampai 4 Mei 2021
Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (kiri) bersama eks Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Surahman (kanan) resmi ditahan dalam kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat.[Antara]

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) remi menahan mantan Anggota DPRD Jabar daerah pemilihan Kota Bekasi - Kota Depok, Siti Aisyah Tuti Handayani dan Anggota DPRD Jawa Barat dapil Cianjur Ade Barkah Surahman dalam perkara kasus korupsi bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat.

Keduanya ditahan atas dugaan suap dalam proses pengurusan bantuan provinsi banprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017-2019.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Siti Aisyah dan Ade Barkah Surahman ditahan selama 20 hari sejak Kamis 15 April 2021 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi banprov.

"Setelah pemeriksaan terhadap 26 saksi, untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 April sampai dengan 4 Mei 2021," kata Lili dilansir dari Antara, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:Korupsi Banprov, Eks Anggota DPRD Jabar Asal Bekasi Diduga Terima Rp1 M

Lili menjelaskan, keduanya ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tersangka Ade Barkah mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang dia jalani saat ini.

"Saya serahkan ke KPK saja, semua proses hukum saya ikuti," katanya sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Diketahui, KPK menduga Ade Barkah menerima suap sebesar Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:KPK Tetapkan Siti Aisyah dan Ade Barkah Jadi Tersangka Korupsi Banprov

Lili menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

"KPK lalu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta," ucapnya.

Lili menyebutkan empat tersangka tersebut, yaitu Bupati Indramayu 2014—2019 Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa ES (CAS) dari pihak swasta.

"Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Lili.

Kasus tersebut, lanjut Lili, kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada bulan Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Provinsi Jabar 2014—2019 dan 2019—2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak