Satgas Covid-19 Karawang: Seluruh Kalangan Masyarakat Dilarang Mudik

Fitra Hergyana mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran yang meniadakan mudik pada periode 6-17

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 15 April 2021 | 07:45 WIB
Satgas Covid-19 Karawang: Seluruh Kalangan Masyarakat Dilarang Mudik
ILUSTRASI Larangan mudik. Petugas Kepolisian mengarahkan kendaraan untuk keluar dari Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/5) . [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBekaci.id - Seluruh masyarakat Karawang dilarang mudik. Larangan mudik tersebut berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran yang meniadakan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Dia menjelaskan, Surat Edaran Nomor 13/2021 itu dikeluarkan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat yang cenderung meningkat menjelang dan saat Lebaran tiba.

"Surat Edaran No. 13/2021 ini melarang adanya mudik bagi seluruh kalangan masyarakat baik melalui moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota atau kabupaten atau provinsi atau negara," katanya melalui keterangan tertulis kepada SuaraBekaci.id, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:Seluruh Jalur Mudik Dijaga Petugas, Nekat Mudik Disuruh Putar Balik

Fitra menerangkan, pembatasan mobilitas tersebut hanya dikecualikan untuk hal-hal esensial.

"Seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka anggota keluarga meninggal, situasi ibu hamil dan kepentingan persalinan," ujarnya.

Menurtnya, pengecualian tersebut harus memenuhi syarat perjalanan yang berlaku.

"Misalnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa atau lurah," katanya.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Karawang Kamis 15 April 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak