Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tahun 2021

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 12 April 2021 | 14:59 WIB
Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran
ILUSTRASI Suasana salah satu pabrik di kawasan MM 2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/8/2020). [ANTARA FOTO]

SuaraBekaci.id - Pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tahun 2021. Demikian hal tersebut diumumkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ida Fauziah mengatakan,  pembayaran THR  buruh atau pekerja tersebut merupakan hal yang wajib bagi pengusaha.

"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).

Dia mengatakan, pengusaha yang tidak mampu memenuhi THR wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan para pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.

Baca Juga:Menaker Ingatkan Pengusaha Mesti Bayar THR 2021 Seminggu Sebelum Lebaran

Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

Dia meminta kepala daerah memastikan bahwa perusahaan yang ada di wilayahnya masing-masing untuk membayar THR kepada para pekerja atau buruh. Juga, mewajibkan perusahaan untuk berkomunikasi dengan pekerja atau buruh jika tidak mampu memenuhinya.

"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," katanya.

Ida menjelaskan, bahwa kesepakatan pengusaha dan pekerja atau buruh harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.

Ida menegaskan kalau kesepakatan itu dibuat bukan berarti kewajiban para perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh lantas hilang. Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Menaker Ida Fauziyah: Pengusaha Telat Bayar THR Bakal Kena Sanksi

"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini