SuaraBekaci.id - Pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tahun 2021. Demikian hal tersebut diumumkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ida Fauziah mengatakan, pembayaran THR buruh atau pekerja tersebut merupakan hal yang wajib bagi pengusaha.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).
Dia mengatakan, pengusaha yang tidak mampu memenuhi THR wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan para pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.
Baca Juga:Menaker Ingatkan Pengusaha Mesti Bayar THR 2021 Seminggu Sebelum Lebaran
Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
Dia meminta kepala daerah memastikan bahwa perusahaan yang ada di wilayahnya masing-masing untuk membayar THR kepada para pekerja atau buruh. Juga, mewajibkan perusahaan untuk berkomunikasi dengan pekerja atau buruh jika tidak mampu memenuhinya.
"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," katanya.
Ida menjelaskan, bahwa kesepakatan pengusaha dan pekerja atau buruh harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.
Ida menegaskan kalau kesepakatan itu dibuat bukan berarti kewajiban para perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh lantas hilang. Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Menaker Ida Fauziyah: Pengusaha Telat Bayar THR Bakal Kena Sanksi
"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya.