SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi mengeluarkan panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri pada masa pandemi Covid-19. Panduan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Panduan tersebut dikeluarkan untuk memenuhi aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan berkenaan dengan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah. Panduan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran nomor: 451/2922-SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masa Pandemi Wabah Covid-19.
Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, surat edaran itu dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam dan protokol kesehatan. Sekaligus, kata dia, untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat muslim dari resiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi itu ditujukan kepada kepala OPD di lingkungan Pemkot Bekasi, kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, tokoh masyarakat dan pemuka Agama Islam di Kota Bekasi serta ketua dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se- Kota Bekasi.
Baca Juga:Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadhan
Berikut merupakan panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri di Kota Bekasi:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan sesuai hukum syari'ah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar Jama'i (buka puasa bersama);
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus Masjid/Mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
Baca Juga:Jelang Ramadan, Hypermart Tawarkan Promo Hingga 50 Persen
a. Shalat fardhu lima waktu, sholat tarawih dan witir, Tadarus Al Qur'an, dan I'tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas Masjid/Mushalla dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman minimal 60 sentimeter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing;