Atas perbuatannya, dukun cabul tersebut dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia pun terancam dikenakan hukuman 15 tahun penjara.
Dukun Cabul yang Perdaya ABG Beraksi 10 Kali Saat Mandi Kembang
Pria bernama Feri alias Mbah Wongso itu beraksi dengan berpura-pura melakukan ritual mandi kembang bersama ABG berinisial OIR.
Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 07 April 2021 | 17:44 WIB
BERITA TERKAIT
Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!
07 November 2025 | 13:52 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 21:31 WIB
news | 21:17 WIB
news | 19:33 WIB
news | 09:40 WIB
news | 21:26 WIB
news | 16:47 WIB