OIR tidak dapat menolak. Karena, dukun cabul itu menyatakan bersetubuh merupakan bagian dari ritual. Selanjutnya, hal tersebut dilaorkan ke pihak kepolisian setempat.
Raphael menyampaikan, bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menangkap dukun cabul tersebut.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya yang juga merupakan TKP pencabulan. Tersangka mengaku orang pintar yang bisa menyembuhkan penyakit atau merekatkan hubungan asmara," katanya.
Pihak kepolisian lalu menyita sejumlah barang bukti saat menangkap dukun cabul itu.
Baca Juga:Ngaku Bisa Bikin Hubungan Langgeng, Dukun Cabul Perdaya ABG
"Kami amankan barang bukti berupa dua buah keris kecil bergambar semar, minyak oles, kalung giok dan batu akik. Minyak yang diolesin ini namanya saber iler," ujarnya
Atas perbuatannya, dukun cabul tersebut dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia pun terancam dikenakan hukuman 15 tahun penjara.