SuaraBekaci.id - Kehadiran Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah disorot sejumlah pihak. Pro kontra terkait dengan kehadiran tersebut terus bergulir.
Di tengah kotroversi tersebut, Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi turut membahas mengenai kehadiran pejabata negara dalam suatu acara. Dia menilai bahwa kehadiran Presiden Jokowi dan pejabat negara lainnya pada acara pernikahan tidak melanggar peraturan.
Semula, dia mempertanyakan peraturan yang melarang pejabat negara hadir dalam acara di tengah pademi Covid-19.
"Sebentar.. pertanyaannya adalah, apakah ada larangan seorang pejabat negara menghadiri sebuah acara di masa pandemi ini?. Misalnya Pak @jokowi, apakah beliau tidak boleh menghadiri sebuah acara? Baik sebagai pribadi maupun sebagai kepala negara? Dasarnya harus dari ini dulu," kata dia dalam sebuah utasan di akun twitternya @TeddyGusnadi, Senin (5/4/2021).
Baca Juga:Gaya Jessica Iskandar di Nikahan Atta - Aurel Jadi Sorotan
Dia menyatakan, kehadiran Jokowi dan sejumlah pejabat negara lain pada pernikahan Atta-Aurel tidak melanggar hukum.
"Kalau ada aturannya, maka pak @jokowi melanggar aturan, jika tidak ada, artinya Pak Jokowi tidak melanggar aturan," katanya.
"Ternyata aturan itu tidak ada. Artinya, yang dilakukan pak Jokowi dan pejabat negara lain ketika menghadiri acara pernikahan, bukan pelanggaran hukum. Clear ya..," sambung Teddy dalam cuitan yang sama.
Sebelumnya, Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Akhmad Sahal alias Gus Sahal juga ikut memberikan pertanyaan mengenai hal tersebut.
Melalui cuitan di akun twitter pribadinya, Gus Sahal menyatakan bahwa kehadiran Presiden Jokowi ke pernikahan Atta-Aurel tidak bisa dibela meskipun taat protokol kesehatan dan sudah divaksin.
Baca Juga:Rocky Gerung Sebut Jokowi Kampanye di Pernikahan Aurel: Presiden Sakit Apa?
"Kehadiran Pak Jokowi ke pernikahan Atta-Aurel ga bisa dibela. Meski taat prokes dan udah divaksin, tetep ga peka. Akun Setneg yang upload juga ngawur," cuit Gus Sahal.