SuaraBekaci.id - Seorang satpam yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Bulagria, Ilias Danimil Saif alias Rehman (20), melakukan pembobolan ATM dan terlibat dalam kasus kejahatan skimming ATM di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rehman melakukan aksinya di empat ATM yaitu wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dan wilayah Mataram, Lombok.
Dia telah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di salah satu Guest House di jalan Raya Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Jumat (26/3/2021) pukul 05.00 Wita.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Rehman melakukan aksinya di Bali dan NTB. Selain itu, Rehman merupakan residivis di negara asalnya.
Baca Juga:Hantam Persiraja 2-0, Bali United Ambil Alih Puncak Klasemen Grup D
"Ia merupakan residivis kasus pencurian di negaranya di Bulgaria," katanya dilansir dari Antara, Senin (29/3/2021).
Dirinya menyatakan, Rehman melakukan pembobolan ATM dan skimming pada saat Hari Hari Raya Nyepi 2021.
Aksi tersebut dia lakukan dengan cara merusak ATM dan merusak box ATM, dengan total uang yang diperoleh Rp2,5 juta. Sedangkan untuk aksi skimming, pelaku membongkar pin ATM kemudian mengganti dengan pin cover yang sudah berisi kamera tersembunyi.
Setelah itu, dia memasukkan deep skimmer pada bagian kartu di mesin ATM tersebut dengan tujuan merekam data dari nasabah yang melakukan transaksi.
Dalam perkara ini, ada dua pelapor berbeda yaitu sebagai I Ketut Adi Kurniawan sebagai korban tindak pidana pembobolan (pencurian dengan pemberatan/curat) dan I Nyoman Suanita sebagai korban atas tindak pidana skimming.
"Saya jelaskan dulu kronologis kejadian si pelaku saat melakukan curat, yaitu pada Senin (15/03) pukul 02.30 Wita di mesin ATM Jalan Uluwatu II Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Terjadi kerusakan pada mesim ATM dan kotak reject di sana juga sudah dirusak, serta uang dalam kotak itu sebanyak Rp2.550.000 sudah tidak ada," katanya.
Dari aksi curat tersebut telah menimbulkan kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp87.550.000.
Baca Juga:Duka Ni Komang Ayu Hilang, Malah Banyak Youtuber Memanfaatkan Bikin Konten
Sementara itu, untuk kejadian Skimming diketahui terjadi di dua lokasi pada Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 06.00 Wita di ATM wilayah Tanjung Benoa, Badung dan sekitar 08.00 Wita di ATM wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung.
Adapun total kerugian dari kasus skimming tersebut sebesar Rp100 juta."Korban melapor kepada petugas patroli bahwa ada pengerusakan pin cover, dan menemukan pin cover sudah terlepas dan berada di tempat sampah. Selain itu, di TKP kedua card reader rusak yang mengakibatkan mesin ATM off. Saat diselidiki, diketahui pelakunya adalah WNA," katanya.
Rehman dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya. Pertama Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Kedua, terkait Tindak Pidana Pengerusakan dalam Pasal 406 KUHP atau Pencurian Data Elektronik dan atau ilegal akses dalam Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 53 KUHP.