SuaraBekaci.id - Sebanyak lima orang begal yang kerap beraksi di wilayah Bekasi ditangkap Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya. Tiga dari lima orang tersebut merupakan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga orang tersebut yakni MIV (16), FYS (16) dan IP (15). Kemudian, dua orang penadah yang berinisial RF (20) dan MA (19).
Dalam melakukan aksinya, komplotan ini berpura-pura menanyakan alamat. Saat korban lengah, mereka merampas barang korban sambil menodongkan senjata tajam.
"Para pelaku yang masih di bawah umur ini mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan alamat. Pelaku lalu menodongkan senjata tajam jenis celurit dan mengambil barang korban," katanya dilansir dari Antara, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga:Sempat Dikira Kuntilanak, Warga Bekasi Kaget Saat Temukan Sosok Ini
Para pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 10 kali di wilayah Bekasi.
Saat ini polisi masih mengejar tiga pelaku lainnya yang masih berusia di bawah umur.
"Bahkan sekarang masih ada 3 lagi yang jadi DPO juga anak di bawah umur," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara.(Antara)
Baca Juga:Aksinya di Tebet Viral, Pelaku Begal Dibekuk Polisi, Satu Masih Buron