Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Sulinggih Ditahan

Oknum Sulinggih atau orang yang disucikan dalam agama Hindu, I Wayan Mahardika menjadi tahanan Kejaksaan. Dia ditahan atas dugaan tindakan cabul.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 24 Maret 2021 | 15:40 WIB
Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Sulinggih Ditahan
Oknum Sulinggih diduga berbuat cabul mejadi tahanan kejaksaan.[Antara]

SuaraBekaci.id - Oknum Sulinggih atau orang yang disucikan dalam agama Hindu, I Wayan Mahardika menjadi tahanan Kejaksaan. Dia ditahan atas dugaan tindakan cabul.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto mengatakan, I Wayan Mahardika disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD.

Perbuatan cabul itu dia lakukan dengan berkedok ritual berupa pembersihan diri pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita.

Ritual itu dilakukan di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar.

Baca Juga:Mirah Sugandhi Diusir Satpam Puri Santrian Dilarang ke Pantai: Saya Shock

Meski TKP berada di wilayah Gianyar, perkara tetap ditangani Kejari Denpasar karena sebagian besar saksi itu berdomisili di Kota Denpasar. Sehingga untuk mempermudah pembuktian tanpa mengurangi hak untuk pembelaannya.

Perkara ini dilimpahkan ke Kejari Denpasar pada Rabu (24/3/2021) termasuk barang bukti sehingga terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan mendatang.

Dia menjelaskan, penahanan kepada I Wayan Mahardika dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif. Yaitu, ancaman pidana di atas 5 tahun.

Kemudian, syarat subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

"Saat penyidikan di Polda Bali yang bersangkutan tidak ditahan, kemudian setelah dilakukan pelimpahan kewenangan ada pada jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejari Denpasar untuk melakukan penahanan terhadap I Wayan Mahardika yang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali, karena ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata A. Luga Harlianto di Kantor Kejari Denpasar, Bali dilansir dari Antara, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:Terdakwa Kasus Cabul Berkedok Spiritual Terancam 9 Tahun Penjara

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dugaan perbuatan cabul tersebut. Yakni, kemben, celana boxer, handphone dan dokumen surat serta surat pernyataan dari I Gede Ngurah Adi.

"Surat apa isinya kan nanti di persidangan. Ngurah adi siapa nah itu di persidangan yang penting dokumen ya, ada lima (barang bukti), ada dua dokumen," jelasnya.

Terdakwa I Wayan Mahardika disangkakan melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Dalam Pasal 289 ancaman pidana sembilan tahun, Pasal 290 ayat (1) ancamannya tujuh tahun dan Pasal 281 ancamannya dua tahun penjara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa I Made Adi Seraya mengatakan, pihaknya sempat mengajukan penangguhan penahanan. Alasan mengajukan penangguhan karena terdakwa masih aktif menjadi Sulinggih, dan punya anak masih balita.

Namun, hal itu masih menjadi pertimbangan dari pimpinan kejaksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini