SuaraBekaci.id - Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah menjadi momentum tepat untuk mengampanyekan gerakan wakaf uang. Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas) Kementerian Agama.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Fuad Nasar menyatakan, wakaf uang bagi sebagian masyarakat masih asing.
"Bulan suci Ramadan ini biasanya perolehan dana zakat, infak, dan sedekah itu meningkat. Maka, wakaf uang juga harus kita sosialisasikan kembali kepada masyarakat," katanya dilansir dari Antara, Minggu (20/3/2021).
Dia menerangkan, saat ini masyarakat lebih mengenal wakaf untuk benda tak bergerak, seperti tanah atau bangunan. Padahal, uang juga bisa dijadikan alat untuk berwakaf mengiringi zakat.
Baca Juga:Doa Setelah Sholat Witir, Latin dan Terjemahannya
"Saat ini literasi masyarakat terhadap wakaf uang memang belum setinggi zakat. Maka dari itu, pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkenalkan wakaf uang secara lebih dalam," ungkapnya.
Selain itu, dia menyatakan wakaf memang tidak bersifat wajib. Tapi kontribusi yang diperoleh cukup besar bagi peradaban Islam pada bidang dakwah, pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi.
"Keberhasilan pengelolaan wakaf hingga mampu berdampak bagi pembangunan sangat terkait erat dengan dukungan pemerintah, baik dari sisi regulasi, anggaran, hingga pembinaan," katanya.