SuaraBekaci.id - Puluhan sepeda angin disita usai terjaring razia balap liar oleh polisi selama tiga bulan terakhir. Selain itu, juga terdapat ratusan sepeda motor yang terjaring pada razia tersebut.
Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Herman Priyanto mengatakan, razia balap liar digelar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Dia menyatakan, puluhan sepeda angin dan ratusan sepeda motor itu terjaring dalam operasi yang digelar di seluruh wilayah hukum Polrestabes Surabaya sejak awal bulan Januari 2021 sampai dengan hari ini, Jumat (19/3/2021).
Herman menjelaskan, jumlah sepeda angin yang disita terdapat sebanyak 58 unit. Sementara, sepeda motor yang disita ada sebanyak 191 unit.
Baca Juga:Aksi Balap Liar Meresahkan, Ibu-ibu Jadi Korban sampai Terjatuh
"Terhadap pemiliknya sudah dilakukan sidang tindak pidana ringan atau tipiring," katanya dilansir dari Antara.
Pemilik sepeda angin dan sepeda motor dinyatakan melanggar Pasal 12 juncto Pasal 8 Perda Kota Surabaya Nomor 10 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Para pemilik sepeda angin yang telah menjalani sidang tipiring dipersilakan mengambilnya dengan membawa onderdil asli. Sementar, pemilik sepeda motor diharapkan membawa surat-surat resminya.
Jika ada sepeda motor yang tidak diambil oleh pemiliknya maka akan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah merupakan barang curian.
"Pemeriksaan terhadap sepeda motor yang tidak diambil oleh pemiliknya nanti akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya," tandasanya.(Antara)
Baca Juga:Bikin Resah Warga, Belasan Remaja Balap Liar Diamankan Polisi Jember