SuaraBekaci.id - Sebanyak 19 perempuan yang nongkrong di warung kopi dan tempat karaoke diamankan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat Islam. Sebanyak 8 orang diamankan dari warung kopi dan 11 lainnya di tempat kuliner yang menyediakan fasilitas karaoke.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, para perempuan tersebut diamankan karena telah melanggar syariat Islam yang diatur dalam Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
"Sebanyak 19 perempuan kami amankan tadi malam dari warung kopi dan tempat karaoke," kata Heru dilansir dari Antara, Rabu (17/3/2021) malam.
Dia menerangkan, belasan perempuan yang melanggar syariat islam itu diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH.
Baca Juga:Polisi Hilang Saat Tsunami Aceh, Leting 351 Alhamdulillah Diketemukan
"Mereka semua sudah diamankan ke kantor, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan serta pembinaan," katanya.
Nantinya, merekea akan dikembalikan ke keluarga masing-masing. Namun, tetap diberi sanksi wajib lapor sebanyak tiga kali selama masa pembinaan.
"Selama pembinaan, mereka juga wajib lapor sebanyak tiga kali, dalam seminggu sekali melapor," kata Heru.
Heru menyatakan, pembinaan itu juga diberikan bagi penyedia tempat.
"Kalau hanya sekadar karaoke dibolehkan, tetapi jangan sampai larut malam, dan juga tidak boleh bercampur antara laki-laki dengan perempuan," katanya.(Antara)
Baca Juga:Selama 16 Tahun Hilang Karena Disapu Tsunami Aceh, Polisi Ini Ditemukan