SuaraBekaci.id - Sebanyak 39 warga mengeluhkan tagihan air melonjak. Sebanyak 39 warga tersebut melaporkannya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, 39 laporan itu diterima setelah pihaknya membuka posko pengaduan selama 5 hari terakhir sejak 12 Maret 2021.
"Kami banyak menerima laporan masyarakat. Ada juga masyarakat yang melapor, dia dikenakan biaya sebesar 12 juta rupiah, dimana biasanya hanya membayar 200 ribu rupiah," kata Abyadi dilansir dari digtara.com -- jaringan Suara.com, Rabu (17/3/2021).
Dia mengatakan, pihaknya akan memanggil Dirut PDAM Tirtanadi untuk meminta klarifikasi tingginya tagihan air.
Baca Juga:Ombudsman: Birokrasi Perizinan IMB Pemkab Jember Berbelit
"Kami saat ini akan mengundang PDAM Tirtanadi untuk mengklarifikasinya. Kenapa sampai pengalihan sistem baru, tapi malah memberatkan kepada masyarakat. Nah ini yang akan dimintai nanti," katanya.