SuaraBekaci.id - Syarat cerai talak dan cerai gugat di Pengadilan Agama Bekasi. Syarat cerai talak atau cerai gugat ini dilansir dari laman PA Bekasi.
Berikut syarat cerai talak atau cerai gugat di Pengadilan Agama Bekasi https://www.pa-bekasi.go.id/index.php
1.Surat Permohonan (membuat sendiri/melalui jasa LBH) sertakan Softcopy Surat Permohonan (File) di Flashdisk/CD saat mendaftar.
2.Membayar Panjar Biaya Cerai Gugat/Cerai Talak
Baca Juga:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Rabu 17 Maret 2021
3.Foto Copy KTP Suami/Istri Pemohon.
4.Foto Copy Surat Nikah Pemohon.
Dituliskan juga ahwa Semua Foto Copy Surat tersebut di Leges/Stempel Materai di Kantor Pos. Kemudian, panjar biaya perkara tergantung Radius Wilayah dan bukti-bukti asli ditunjukkan di Persidangan.
Biaya perkara cerai talak dan cerat gugat mengacu pada surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Bekasi Nomor W10-A19/2547/HK.05/I/ 2019 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Bekasi.
Klik di sini
Baca Juga:Jadwal Salat dan Buka Puasa Bekasi-Karawang Rabu 17 Maret 2021