SuaraBekaci.id - Seorang pria di Karawang berinisial AE (24) menjadikan istrinya, WYP sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dia mempromosikan istrinya sebagai PSK melalui aplikasi MiChat.
AE yang merupakan warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari itu tega menjajakan istrinya untuk berkencan dengan pria lain. Dia memasang tarif sebesar Rp600 ribu untuk satu kali berkencan.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, istri AE diduga sebagai korban karena dipromosikan sebagai pekerja seks komersial melalui sebuah aplikasi MiChat.
"Tersangka berinisial AE (24) merupakan suami korban yang berinisial WYP," katanya Rabu (10/3/2021) dilansir dari Antara.
Baca Juga:Jual Anak Dibawah Umur di Solo Sebagai PSK, Segini Bayaran Mucikari
Dia menjelaskan, hal itu terungkap setelah warga mencurigai aktivitas di kediaman pasangan tersebut. Warga mendatangi rumah mereka dan mendapati tamu berada di kamar dengan WYP.
WYP nampak menggunakan pakaian seksi. Sementara, AE berada di ruang tamu.
"Saat diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjadikan istrinya sebagai pekerja seks," kata Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, AE dijerat Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP.
Baca Juga:Jadwal Salat dan Buka Puasa Bekasi-Karawang Kamis 11 Maret 2021