SuaraBekaci.id - Satreskrim Polsek Curug menangkap pria bakar rumah mantan pacar di Tangerang, Ahmad Munarfih. Ahmad Munarfih ditangkap di sebuah rumah kosong dekat kontrakannya di Binong usai membakar rumah mantan pacarnya bernama Intan.
Kanit Reskrim Polsek Curug Iptu Nurbianto mengatakan, Ahmad Munarfih dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Nurbianto menjelaskan, Ahmad Munarfih ditangkap saat melarikan diri ke rumah kosong untuk mengelabui petugas.
"Pelaku pulang ke rumah kontrakan, namun pelaku tidak masuk ke dalam rumah kontrakannya, melainkan bersembunyi di rumah kontrakan kosong dengan maksud untuk melarikan diri. Tetapi berhasil kami ringkus," katanya.
Baca Juga:Sakit Hati, Pria Tangerang Lempar Bom Molotov ke Rumah Mantan Pacar
Bukan Bom Molotov
Warga di sekitar lokasi kejadian sempat menduga bahwa Ahmad Munarfih membakar rumah Intan menggunakan bom molotov. Hal itu dibantah Nurbianto.
Nurbianto menerangkan, Ahmad Munarfih membakar rumah mantan pacarnya sekitar pukul 03.00 WIB dengan cara menyiramkan bahan bakar. Dia diantar tukang ojek bernama Mohamad Yaser menuju rumah Hari Suwanto, ayah dari Intan.
"Karena saksi Mohamad Yaser tidak mengetahui maksud dan tujuannya pelaku, maka pelaku diantar dengan menggunakan sepeda motor Beat warna merah miliknya," katanya.
Sebelum tiba di rumah Intan, Ahmad Munarfih sempat berhenti di warung untuk membeli Pertalite dan korek.
Baca Juga:Sakit Hati, Ahmad Bakar Rumah Mantan di Tangerang, Begini Kesaksian Warga
Saat tiba, dia meminta tukang ojek menjauh dan menunggu di ujung gang perumahan tersebut. Kemudian, dia melakukan aksinya dengan menuangkan bahan bakar Pertalite yang sudah disiapkan ke bagian kamar kosong yang terletak di belakang rumah korban.
"Lalu dari jarak kurang lebih 2 meter, pelaku menyalakan batang korek yang sudah dipersiapkan, dilemparkan ke bagian rumah yang sudah disiram bahan bakar Pertalite. Akibatnya rumah korban bagian belakang terbakar," terangnya.
Nurbianto menyatakan, tidak ada korban jiwa dalam perisitwa tersebut.
"Kerugian materil berupa bagian belakang rumah korban hangus terbakar ditaksir senilai Rp 30 juta," paparnya.
Sebelumnya, kebakaran melanda sebuah rumah di Perumahan Sari Bumi Indah, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.