SuaraBekaci.id - Seorang narapidana bernama Joao Da Costa melarikan diri saat melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Siloam Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Joao Da Costa merupakan naripadana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang yang masa pidananya selama 10 tahun. Saat ini sisa masa pidananya 8 tahun 10 bulan. Hal itu dibenarkan Kepala Rutn Kelas IIB Kupang Mohamad Rizal Fuadi.
"Iya, benar narapidana itu kabur saat melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Siloam karena yang bersangkutan menderita sakit ginjal akut," kata Mohamad Rizal Fuadi, Selasa (9/3/2021).
Peristiwa melarikan diri itu bermula ketika petugas kesehatan Rutan Kelas IIB Kupang bersama Joao Da Costa ke RS Siloam untuk melakukan pendaftaran. Saat petugas mendaftar untuk mendapatkan nomor antrean, Joao ditinggal di kursi ruang tunggu.
Baca Juga:Ditinggal Petugas di Ruang Tunggu, Napi Sakit Ginjal Kabur di RS Siloam
Ketika petugas kembali, Joao sudah hilang dari tempat duduknya dan meninggalkan barang bawaannya.
"Yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak Kemenkuham NTT dan pihak kepolisian," ujarnya.
Rizal menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota dengan mengirimkan data-data Joao.
Joao sudah sering masuk keluar RS karena sakit ginjal yang dideritanya. Sebelumnya, Joao sendiri diketahui sudah pernah menjalani rawat inap di RS Bhayangkara Kupang, kemudian dirujuk ke RS Siloam.
Dia menerangkan, albumin dari Joao sangat rendah sehingga dibutuhkan pemberian albumin secara segera dengan dilakukan rawat inap.
Baca Juga:Keluarga Besar NTT Demo Protes Ujaran Rasis Anggota DPRD Batam
"Hasil foto rontgen juga menunjukkan bahwa paru-paru Joao kotor dan terindikasi COVID-19," katanya.
Rizal mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap Joao.(Antara)