Kawal Karyawan ke Bank, Satpam Ini Malah Rampas Uang Setoran Toko Emas

Aris merampas uang sebesar Rp 429 juta.

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 01 Maret 2021 | 14:10 WIB
Kawal Karyawan ke Bank, Satpam Ini Malah Rampas Uang Setoran Toko Emas
Polisi menangkap satpam dan penadah perampasan uang setoran toko emas.[Antara]

SuaraBekaci.id - Seorang Satpam Toko Emas bernama Aris (43) nekat merampas uang setoran tempatnya bekerja dari karyawan lain. Aris merampas uang sebesar Rp 429 juta.

Peristiwa satpam uang setoran toko emas ke bank ini terjadi di Jalan Menteri Supeno, Semarang pada Jumat (25/2/2021).

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, Aris telah bekerja selama satu tahun di toko emas terebut.

Peristiwa bermula ketika Aris mengawal salah satu karyawan yang bertugas menyetorkan uang hasil penjualan toko emas ke bank.

Baca Juga:Rampas Uang Setoran Toko Emas di Semarang, Komplotan Perampok Diringkus

"Saat itu salah seorang karyawan toko emas bertugas menyetorkan uang hasil penjualan ke bank dengan dikawal dengan tersangka," kata Kombes Irwan anwar dilansir dari Antara, Senin (1/3/2021).

Dalam perjalanan, Aris memerintahkan karyawan pembawa uang itu berheti di Jalan Menteri Supeno. Dia kemudian menodongkan pistol replika jenis airsoft gun sambil meminta tas berisi uang sebesar Rp429 juta lalu merampasnya.

Uang hasil rampasan itu kemudian diserahkan kepada istrinya sebanyak Rp150 juta. Lalu diberikan kepada dua orang lainnya Bisri (45) dan Mustakim (43).

Aris kemudian ditangkap polisi atas peristiwa tersebut. Demikian juga Bisri yang merupakan warga Ngaliyan dan Mustakim warga Boja Kabupaten Kendal. Mustakim dan Bisri dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Aris mengaku nekat melakukan perampasan karena terdorong kebutuhan ekonomi akibat terlilit utang.

Baca Juga:Perumahan di Kota Semarang Longsor, Delapan Rumah Roboh

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil perampasan sebesar Rp200 juta, empat ponsel, dan dua sepeda motor yang diduga dibeli dengan uang hasil rampasan itu.

Atas perbuatannya, tersangka Aris dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini