Kafe Kelabui Petugas Bakal Disanksi Lebih Berat

Kafe, restoran dan tempat usaha sejenis yang mengelabui petugas dalam penerapan PPKM mikro akan disanksi lebih tegas.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 26 Februari 2021 | 23:17 WIB
Kafe Kelabui Petugas Bakal Disanksi Lebih Berat
ILUSTRASI Tim Inafis melakukan berada di lokasi penembakan yang menewaskan tiga orang di Kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021). (ANTARA/Devi Nindy)

SuaraBekaci.id - Kafe, restoran dan tempat usaha sejenis yang mengelabui petugas dalam penerapan PPKM mikro akan disanksi lebih tegas. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Riza menegaskan bahwa kafe, restoran dan tempat usaha sejenis yang tetap buka melewati jam batas operasional harus disanksi lebih berat. Hal itu menindaklanjuti kasus Kafe Raja Murah (RM) yang menjadi lokasi penembakan Bripka Cornelius Siahaan terhadap anggota TNI dan karyawan kafe.

Kini, kafe itu ditutup permanen karena buka hingga pagi atau melanggar peraturan jam operasional.

Riza menyatakan, terdapat kafe lain di Jakarta yang tetap buka hingga malam dengan mengelabui aparat.

Baca Juga:Helena Lim Diperbolehkan Dapat Dosis Kedua Vaksin, Ini Alasan Wagub DKI

"Kami dapat informasi ada tempat-tempat yang mencoba menyiasati PPKM mikro ini bagaimana caranya tutup jam 9, dia tutup dulu tuh, ketika razia nanti mulai buka lagi jam 12, jam 11 menyiasati aparat. Yang begini, nanti kita beri sanksi lebih berat lagi," ujar Riza dilansir dari Antara, Jumat (26/2/2021).

Menurut Riza, kafe-kafe yang mengelabui petugas itu memiliki niat tidak baik sejak awal.

"Kami sudah perintahkan jajaran untuk melakukan pengecekan. Tentu kami memiliki keterbatasan aparat, untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat siapa pun termasuk teman-teman media," ujarnya.

Untuk diketahui, Satpol PP Jakarta Barat menutup permanen Kafe RM atas dasar pelanggaran PSBB sementara untuk pencabutan izin harus dilakukan pemerintah pusat.

"Kafe RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif," ujar Kabid Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi.

Baca Juga:PSI Mau Interpelasi Anies, Riza: Silakan, Asal Jangan Ada Kepentingan Lain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak